Berita Daerah
Kisah Guru Pesantren yang Tega Rudapaksa 12 Santriwatinya, Bahkan 4 Sudah Melahirkan, Nasibnya Kini
Kisah Guru Pesantren yang Tega Rudapaksa 12 Santriwatinya, Bahkan 4 Sudah Melahirkan, Nasibnya Kini
HW yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya dari menjadi polisi wanita.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa, dikutip dari TribunJabar.id
Selain menjadi polisi wanita, HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
Selain itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.
Akibat ulahnya, masyarakat Bandung pun dibuat geger.
Atas perbuatannya tersebut, saat ini HW telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Perbuatan jahat itu dilakukan oleh HW sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil, dilansir dari TribunJabar.id, Rabu.
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Remaja Putri di Lempuing Jaya OKI Jadi Korban Rudapaksa
Baca juga: Guru Agama di Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, 8 Hamil dan 2 Orang Sudah Melahirkan Bayi
Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.
Sebanyak 12 orang korban tersebut merupakan santriwati dari salah satu pesantren yang berada di Cibiru, Kota Bandung.