Berita Nasional
Nasib Bripda Randy, Mantan Pacar NW yang Bunuh Diri, Hamili & Terlibat Aborsi 2 Kali, Kini Ditahan
Bripda Randy Bagus diketahui merupakan mantan pacar dari korban. NW diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam ayahnya di Desa Japan, Kec
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus bunuh diri mahasiswi berinisial NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur kini memasuki babak baru.
Oknum polisi yang diduga menghamili NW telah diamankan polisi.
Berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten, terduga pelaku bernama Randy Bagus.
Bripda Randy Bagus diketahui merupakan mantan pacar dari korban.
Mayat mahasiswi tersebut kemudian ditemukan pada Kamis (2/12/2021) sore.
Bripda Randy Bagus Ditangkap
Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Oknum Polisi Inisial R Diperiksa Propam Kapolri, Kejanggalan Kasus Kematian NW, Benarkah Hamil?
Terancam Dipecat
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.

Terancam 5 Tahun Penjara
Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.
Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.