Berita Muratara

Dampak Jika Pemkab dan DPRD Muratara Tak Sepakati APBD 2022, Ini Penjelasan Ketua DPRD

DPRD dan Pemkab Muratara hingga kini belum menyepakati APBD Muratara 2022. Ketua DPRD Muratara Efriyansyah ungkap dampaknya

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah menyampaikan dampak belum disepakatinya APBD Muratara 2022. 

Efriyansyah menambahkan, dalam KUA-PPAS Muratara 2022 itu juga Pemkab Muratara belum bersedia membayar seluruh utangnya kepada kontraktor atas pengerjaan infrastruktur di tahun 2020.

"SPH (surat pengakuan hutang) itu mau dibayar 15 miliar padahal semuanya Rp 199 miliar. Itu utang Pemda dan menjadi tanggung jawab harus dibayar," katanya.

Asisten I Pemkab Muratara, Susyanto Tunut menyampaikan dalam permasalahan ini antara eksekutif dan legislatif hanya berbeda persepsi dalam hal teknis pembahasan penganggaran.

"Yang jelas ini bukan komunikasi buruk antara kita dan DPRD. Ini hanya beda persepsi dalam hal teknis pembahasan penganggaran yang proses pelaksanaanya antara TAPD dan Banggar. Kalau komunikasi kita baik, setiap rapat kita hadir," katanya.

Baca juga: Pengaruhi Inflasi, Bupati Devi Suhartoni Minta Petani Muratara Serius Kembangkan Bawang Merah

Pemkab Muratara akan berkonsultasi ke Gubernur Sumsel sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kita akan berkonsultasi dengan Pak Gubernur dulu," katanya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved