Berita Muratara

Dampak Jika Pemkab dan DPRD Muratara Tak Sepakati APBD 2022, Ini Penjelasan Ketua DPRD

DPRD dan Pemkab Muratara hingga kini belum menyepakati APBD Muratara 2022. Ketua DPRD Muratara Efriyansyah ungkap dampaknya

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah menyampaikan dampak belum disepakatinya APBD Muratara 2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Setiap kabupaten/kota memiliki Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang setiap tahun ditetapkan oleh kepala daerah bersama DPRD.

Pembahasannya melalui mekanisme perundang-undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Sebelum dibahas rancangan APBD, biasanya didahului dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Mekanisme penyusunannya melalui pembahasan dan persetujuan antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) yang kemudian disahkan dalam Perda dengan batasan waktu tertentu.

Lantas bagaimana bila hingga batas waktu yang ditetapkan ternyata eksekutif dan legislatif tidak mencapai kata mufakat?

Ini terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), dalam rangka penetapan Perda APBD tahun 2022.

Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah menjelaskan tidak disepakatinya APBD Muratara 2022 antara eksekutif dan legislatif bisa berdampak pada banyak hal.

Secara aturan dan regulasi, kata dia, kepala daerah memang dapat menetapkan APBD melalui Perkada (peraturan kepala daerah).

"Tetapi hanya terbatas untuk belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib," kata Efriyansyah kepada Tribunsumsel.com, Minggu (5/12/2021).

Belanja yang bersifat mengikat itu, jelas Efriyansyah, seperti belanja pegawai dengan asumsi tidak melebihi pagu anggaran tahun sebelumnya.

Sementara belanja yang bersifat wajib adalah untuk terjaminnya pemenuhan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan dan pendidikan.

"Yang dianggarkan hanya belanja yang rutin-rutin saja sesuai dengan pagu anggaran tahun lalu. Jika adanya untuk pembangunan, maka yang mendesak seperti adanya bencana alam," ujar Efriyansyah.

Menurut dia, kejadian ini baru kali pertama terjadi di daerah ini sejak pemekaran dari kabupaten induk Musirawas pada tahun 2013 silam.

"Mungkin juga satu-satunya daerah di Sumsel yang begini dari 17 kabupaten kota," kata Efriyansyah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved