Berita Muratara

Dampak Jika Pemkab dan DPRD Muratara Tak Sepakati APBD 2022, Ini Penjelasan Ketua DPRD

DPRD dan Pemkab Muratara hingga kini belum menyepakati APBD Muratara 2022. Ketua DPRD Muratara Efriyansyah ungkap dampaknya

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah menyampaikan dampak belum disepakatinya APBD Muratara 2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Setiap kabupaten/kota memiliki Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang setiap tahun ditetapkan oleh kepala daerah bersama DPRD.

Pembahasannya melalui mekanisme perundang-undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Sebelum dibahas rancangan APBD, biasanya didahului dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Mekanisme penyusunannya melalui pembahasan dan persetujuan antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) yang kemudian disahkan dalam Perda dengan batasan waktu tertentu.

Lantas bagaimana bila hingga batas waktu yang ditetapkan ternyata eksekutif dan legislatif tidak mencapai kata mufakat?

Ini terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), dalam rangka penetapan Perda APBD tahun 2022.

Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah menjelaskan tidak disepakatinya APBD Muratara 2022 antara eksekutif dan legislatif bisa berdampak pada banyak hal.

Secara aturan dan regulasi, kata dia, kepala daerah memang dapat menetapkan APBD melalui Perkada (peraturan kepala daerah).

"Tetapi hanya terbatas untuk belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib," kata Efriyansyah kepada Tribunsumsel.com, Minggu (5/12/2021).

Belanja yang bersifat mengikat itu, jelas Efriyansyah, seperti belanja pegawai dengan asumsi tidak melebihi pagu anggaran tahun sebelumnya.

Sementara belanja yang bersifat wajib adalah untuk terjaminnya pemenuhan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan dan pendidikan.

"Yang dianggarkan hanya belanja yang rutin-rutin saja sesuai dengan pagu anggaran tahun lalu. Jika adanya untuk pembangunan, maka yang mendesak seperti adanya bencana alam," ujar Efriyansyah.

Menurut dia, kejadian ini baru kali pertama terjadi di daerah ini sejak pemekaran dari kabupaten induk Musirawas pada tahun 2013 silam.

"Mungkin juga satu-satunya daerah di Sumsel yang begini dari 17 kabupaten kota," kata Efriyansyah.

Sebelumnya diberitakan, pembahasan APBD Muratara tahun 2022 yang seharusnya disetujui antara kepala daerah dan DPRD pada 30 November 2021 ternyata belum dapat disepakati bersama pada tanggal itu.

Penyebab Belum ada Kesepakatan 

Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah dalam keterangannya kepada Tribunsumsel.com, Jumat (3/12/2021), menyampaikan ada beberapa alasan belum disepakatinya APBD Muratara 2022.

"Kami dari DPRD Muratara ingin menjelaskan kepada publik beberapa alasan agar tidak terdapat kekeliruan penafsiran di masyarakat," kata Efriyansyah.

Dia menjelaskan, adanya keterlambatan dari pihak eksekutif dalam menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 kepada DPRD.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muratara menyerahkan rancangan KUA-PPAS tersebut pada 30 September 2021 yang diterima Sekretaris DPRD.

Padahal menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD, seharusnya KUA-PPAS paling lambat diserahkan ke DPRD pada minggu kedua bulan Juli.

"Pada tanggal 6 Oktober 2021, Banggar (Badan Anggaran DPRD Muratara) melaksanakan rapat dan kesimpulannya KUA-PPAS itu tidak dapat dibahas dan dikembalikan oleh Banggar karena akan dilakukan penyempurnaan oleh TAPD sesuai permintaan TAPD," katanya.

Selanjutnya dijelaskan, pada tanggal 19 Oktober 2021, TAPD Muratara kembali menyerahkan KUA-PPAS ke DPRD.

Namun dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS Muratara 2022, alokasi pembangunan di setiap kecamatan tidak merata terutama di Nibung dan Ulu Rawas.

"Hasil reses dewan banyak tidak diakomodir oleh eksekutif. Ada dua kecamatan nyaris tidak ada pembangunan, yaitu di Nibung dan Ulu Rawas. Masyarakat membutuhkan pembangunan," katanya.

Padahal, lanjut Efriyansyah, isi dalam rancangan KUA-PPAS mestinya juga memuat hasil reses DPRD.

Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Selain itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

"Tetapi pada kenyataannya, hasil reses DPRD Muratara tidak dimasukkan dalam rancangan KUA-PPAS itu," katanya.

Efriyansyah menambahkan, dalam KUA-PPAS Muratara 2022 itu juga Pemkab Muratara belum bersedia membayar seluruh utangnya kepada kontraktor atas pengerjaan infrastruktur di tahun 2020.

"SPH (surat pengakuan hutang) itu mau dibayar 15 miliar padahal semuanya Rp 199 miliar. Itu utang Pemda dan menjadi tanggung jawab harus dibayar," katanya.

Asisten I Pemkab Muratara, Susyanto Tunut menyampaikan dalam permasalahan ini antara eksekutif dan legislatif hanya berbeda persepsi dalam hal teknis pembahasan penganggaran.

"Yang jelas ini bukan komunikasi buruk antara kita dan DPRD. Ini hanya beda persepsi dalam hal teknis pembahasan penganggaran yang proses pelaksanaanya antara TAPD dan Banggar. Kalau komunikasi kita baik, setiap rapat kita hadir," katanya.

Baca juga: Pengaruhi Inflasi, Bupati Devi Suhartoni Minta Petani Muratara Serius Kembangkan Bawang Merah

Pemkab Muratara akan berkonsultasi ke Gubernur Sumsel sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kita akan berkonsultasi dengan Pak Gubernur dulu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved