Berita Nasional
Kini KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Tak Perlu Diproses ke Pengadilan, Jelaskan Alasannya
Kini, KPK menginginkan kepala daerah yang ketahuan korupsi tidak sampai diproses ke pengadilan.
"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," kata Alex.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Hanya Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Reaksi KPK
Baca juga: Dianggap Terlalu Mahal KPK Minta Anies Baswedan Jawab Interpelasi Formula E Tentang Dana Rp 2,3 T
Hingga kini, pemecatan kepala desa harus dilakukan atas perintah pengadilan.
KPK ingin ada aturan baru yang bisa memecat kepala desa yang terbukti korupsi tanpa harus menunggu pengadilan.
"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan 'nih kepala desa mu nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?' pastikan begitu selesai," ujar Alex.
Langkah itu diyakini lebih baik ketimbang memenjarakan kepala desa yang melakukan korupsi.
KPK menilai penindakan kasus rasuah tidak melulu harus berakhir dengan pidana.
"Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain. Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, enggak seperti itu," kata Alex.
Hukuman penjara dinilai terlalu kejam untuk kepala desa.
Aparat penegak hukum diminta tidak terlalu galak.
"Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi kita bersama, pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua. Ini menjadi PR kita bersama, dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya," tutur Alex.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Tak Perlu Diproses, Cukup Dipecat dan Kembalikan Uang.