Berita Kriminal
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Hanya Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Reaksi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan kepada Gubernur nonakti
TRIBUNSUMSEL.COM - Nurdin Abdullah terbukti korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Adapun vonis terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin, (29/11/2021) malam.
"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud. Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Dalam 7 hari ke depan, ujar Ali, tim jaksa KPK akan mempelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim dalam sidang tersebut.
"Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," ucpa dia.
Sebelumnya, hakim ketua Ibrahim Palino menilai, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.
Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.