Berita Nasional

Kini KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Tak Perlu Diproses ke Pengadilan, Jelaskan Alasannya

Kini, KPK menginginkan kepala daerah yang ketahuan korupsi tidak sampai diproses ke pengadilan.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM
Kini KPK Ingin Kepala Desa yang Korupsi Tak Perlu Diproses ke Pengadilan, Jelaskan Alasannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus korupsi masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan aparat untuk memberantas korupsi ini.

Hal tersebutpun dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, KPK menginginkan kepala daerah yang ketahuan korupsi tidak sampai diproses ke pengadilan.

Karena hal tersebut akan memakan biaya yang cukup besar.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharko, Yogyakarta, yang dikutip melalui YouTube KPK RI, Rabu (1/12/2021).

"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," ucap Alex.

Alex berpendapat bahwa kepala desa biasanya melakukan korupsi dengan nominal kecil.

Biaya pengusutan kasusnya pun lebih besar ketimbang nominal uang yang diambil kepala desa.

"Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," kata Alex.

Dia meminta kepala desa dipaksa mengambilkan uangnya jika terbukti korupsi. 

Jika memungkinkan, kepala desa yang korupsi diminta dipecat.

Uang yang dikembalikan secara paksa itu harus masuk ke kas desa. 

Dengan begitu, masyarakat bakal kembali menikmati uang negara yang sudah dikorupsi oleh kepala desa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved