Demo Buruh di Kantor Gubernur
Datang Pukul 10.00, Buruh Pilih Bertahan, Rela Berpanasan Tunggu Ditemui Gubernur Herman Deru
Buruh yang datang dari berbagai penjuru Kabupaten/Kota Sumsel berkumpul di Kantor Gubernur sejak pukul 10:00 WIB. Mereka menunggu ditemui Gubernur.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Massa buruh di Sumsel dari sejumlah asosiasi menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (30/11/2021).
Buruh yang datang dari berbagai penjuru Kabupaten/Kota Sumsel berkumpul di Kantor Gubernur sejak pukul 10:00 WIB. Mereka buruh rela berpanas-panasan menunggu ditemui Gubernur Sumsel Herman Deru .
Ada lima asosiasi buruh yang bergabung dan menyampaikan aspirasinya, yakni KSPSI, KASBI, KSBSI, SPSI dan Serikat Buruh Sriwijaya.
Ketua KSPSI Sumsel Abdullah Anang mengatakan aksi unjuk rasa ini dilakukan agar Gubernur Sumsel memahami tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai menimbulkan simpang siur pendapat.
"Pertama kami ingin bapak Gubernur Sumsel memahami tentang putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja baru-baru ini, yang telah menimbulkan simpang siur pendapat. Namun kami tetap pada prinsip kami bahwa UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional, " jelas Anang, disela-sela aksi.
Buruh menuntut kenaikan upah yang sesuai yakni antara 7-10 persen dari upah saat ini.
Pihaknya juga meminta Pemerintah untuk menangguhkan putusan yang berkaitan dengan UU N omor 11 tahun 2020.
Gubernur Sumsel Herman Deru diminta agar tidak keliru dalam memutuskan nominal upah buruh untuk Kabupaten/Kota.
"Nominal kenaikan upah harus mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 dimana semua hak buruh sudah jelas diatur didalamnya. Di Provinsi Sumsel hanya Palembang yang mengalami kenaikan itupun kecil berkisar Rp 18 ribu, sedangkan Kabupaten/Kota lainnya tidak naik sama sekali, " katanya.
Kenaikan tersebut dinilai tidak seimbang dengan inflasi dan lonjakan harga bahan pokok yang tak bisa dibendung.
"Upah belum naik tapi bahan pokok harganya sudah naik. Kalau kenaikan yang disamaratakan Pemerintah antara 1,6-1,9 persen itu sama saja bohong, " tegasnya.
Saat ini massa masih menunggu kehadiran Gubernur Sumsel Herman Deru untuk memberikan keterangan dan menemui para buruh.
Baca juga: Curhat Emak-emak Ikut Demo Buruh, Ada yang Tinggalkan Anak, Hingga Minta Tanggung Gubernur
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Para buruh yang melakukan aksi ini dari berbagai serikat buruh seperti KSPSI, NIBA SPSI, FARKES SPSI, KEP SPSI, PPMI SPSI dan lain-lain.
Demo buruh ini menuntut dibatalkannya Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tentang UMP yang memuat UMP tidak naik. Massa menuntut pemerintah menaikkan UMP tahun 2022.