Berita Muratara

Tambang Pasir Dilarang, Warga Ngadu ke Wabup Muratara, Ini Solusinya

Wakil Bupati (Wabup), Inayatullah mencari solusi bagi warga soal aktivitas penambangan pasir di sungai atau galian C yang dilarang

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Sejumlah warga dari beberapa desa/kelurahan di Kecamatan Rupit dan Karang Dapo mengadu ke Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Inayatullah tentang aktivitas penambangan pasir di sungai atau galian C yang dilarang, Selasa (23/11/2021). 

"Untungnya cuma berapa itu, tapi kalau usaha (tambang pasir) ini dilarang, nah keluarga kami mau makan apa," katanya.

Warga lainnya, Solihin menambahkan adanya aktivitas tambang pasir di sungai ini sebenarnya membantu pemerintah dalam rangka normalisasi sungai.

Baca juga: Porprov Sumsel 2021, Cabor Lompat Jauh dan Lempar Lembing Sumbang Emas untuk Muratara

Apalagi kata dia, saat ini pemerintah daerah sedang gencar membangun infrastruktur, lantas bagaimana bisa mendapat bahan baku pasir bila warga dilarang menambang pasir.

"Dulu sungai ini agak susah dilewati karena dangkal, nah setalah ada tambang pasir ini arus sungai menjadi lebih lancar, karena sudah dikeruk, kita sudah bantu pemerintah normalisasi sungai. Terus juga pasir-pasir ini untuk pembangunan infrastruktur di Muratara inilah," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved