Berita Muratara
Tambang Pasir Dilarang, Warga Ngadu ke Wabup Muratara, Ini Solusinya
Wakil Bupati (Wabup), Inayatullah mencari solusi bagi warga soal aktivitas penambangan pasir di sungai atau galian C yang dilarang
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sejumlah warga dari beberapa desa/kelurahan di Kecamatan Rupit dan Karang Dapo mendatangi kantor Bupati Musi Rawas Utara, Selasa (23/11/2021).
Mereka ternyata telah diundang sebelumnya oleh Wakil Bupati (Wabup), Inayatullah dalam rangka mencari solusi soal aktivitas penambangan pasir di sungai atau galian C.
Mereka merupakan pekerja yang sehari-hari mengambil pasir di beberapa titik di Sungai Rupit dan Sungai Rawas.
Baru-baru ini aktivitas mereka sempat ditindak aparat kepolisian setempat, sehingga mereka mengadu kepada pemerintah daerah agar dicarikan solusi.
"Kami pemerintah daerah hanya memfasilitasi untuk mencari solusi. Kami tidak bisa melarang, kami juga tidak menyuruh karena ini secara aturan tidak boleh," kata Wabup Inayatullah.
Dia meminta warganya yang memiliki usaha tambang pasir untuk mematuhi aturan sehingga aktivitas galian C tersebut legal.
Namun kata Inayatullah, membuat izin tambang pasir saat ini tidak bisa lagi di tingkat kabupaten atau provinsi, melainkan harus ke pemerintah pusat.
"Silakan melakukan segala sesuatu tapi harus sesuai aturan. Misalnya buat izin, tapi izin galian C ini harus ke pusat, cuma sekarang enak bisa urus izin secara online," katanya.
Inayatullah menyarankan para penambang pasir untuk mengurus izin usaha tersebut dengan dibantu dari petugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muratara.
Dia meminta pihak Dinas PMPTSP Muratara untuk membantu para penambang dalam mengurus izinnya secara online ke pusat.
"Saya sudah minta Kepala Dinas PMPTSP tadi, tolong bantu saudara-saudara kita ini, jangan ada minta ini minta itu, kita pemerintah ini tugasnya mengurus rakyat," ujarnya.
Kepala Dinas PMPTSP Muratara, Irawan Dwi Tjahyadhie mengatakan telah menyiapkan petugas untuk membantu penambang dalam mengurus izin secara online.
"Kami sudah ada petugasnya. Kami siap mendampingi untuk meminta izin galian C secara online. Silakan datang ke kantor kami," katanya.
Perwakilan warga, Prengki mengatakan para penambang pasir tersebut bukan ingin memperkaya diri, melainkan untuk menyambung hidup.
Menurut dia, hasil dari tambang pasir tidak seberapa, namun banyak orang mencari makan dari usaha tersebut.