Berita Palembang
Pemberlakuan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember, Herman Deru: Ini Ujian Bagi Kita
Sumsel akan memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama liburan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan terjadi mobilitas.
Untuk itu pemerintah bakal memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, untuk Nataru, Sumsel tentu akan ikut program pusat yaitu menerapkan PPKM level 3.
"Pemberlakuannya pun akan kita ikuti, dan saya sarankan serta menganjurkan kepada semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (22/11/2021).
Menurut Deru, untuk pembatasan-pembatasannya nantinya ada aturannya di PPKM level 3 tersebut, dan semua aturannya akan diterapkan di lapangan.
"Untuk mudik, tidak boleh mudik. Jangankan ASN, masyarakat pun saya imbau untuk merayakannya cukup di rumah ibadah dan pulang ke rumah," pesanannya.
Deru pun memberikan saran, bahwa perayaan Nataru ini agar tidak pindah satu tempat ke tempat yang lain, sama seperti idul Fitri.
"Ini ujian bagi kita, seperti kata Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kalau ini lolos dan tidak ada klaster baru dari Nataru, maka kita kemungkinan disebut sukses menurunkan pandemi menjadi endemi," katanya.
Sementara itu ketika ditanya saat malam pergantian tahun baru Jembatan Ampera ramai dikunjungi masyarakat, menurutnya kalau bergantian dan melakukan Prokes tidak apa-apa.
"Kalau memang dipenuhi dan berjubel iya nggak boleh, tapi kalau bergantian ya tidak apa-apa. Namun nanti itu akan dibahas dengan pihak terkait seperti Polda dan Dishub, kebijakan yang akan kita ambil apa," katanya.
Selain itu nantinya saat Nataru juga dilakukan monitoring dari tim Satgas Covid-19.
Baca juga: Palembang PPKM Level 3 Selama Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Pulang Kampung
Sementara itu Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra menambah, untuk Satgas Covid-19 nantinya akan memonitoring ketempat-tempat yang ada keramaian.
"Teknisnya bagaimana itu nanti kita rapatkan terlebih dahulu bersama Satgas, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya," katanya singkat.