Berita Palembang
Palembang PPKM Level 3 Selama Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Pulang Kampung
Pemkot Palembang menerapkan PPKM Level 3 pada Liburan Nataru mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, demi mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemberlakukan ini dimulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan terkait intruksi tersebut tentunya pihaknya akan mengikutinya.
"Ya, itu akan kita ikuti intruksinya namun kita belum menerima regulasinya secara resmi mungkin dalam waktu dekat," singkatnya.
Ditambahkan, Seketaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan berdasarkan intruksi dari pusat terkait PPKM level 3 saat Nataru semua fasilitas umum itu ditutup.
"Seperti kalau kita di BKB dan pusat-pusat fasilitas umum yang lainnya," ujarnya.
Lalu, bagaimana dengan mall ? Dewa mengatakan untuk mall tetap boleh buka namun dengan kapasitas 50 persen.
"Pengaturan sarana transportasi baik yang masuk ke kota Palembang dan perbatasannya. Untuk penyekatan kita belum ada pembahasan sampai situ," ungkap dia.
Baca juga: Porprov Sumsel 2021 : Bonus Atlet Lahat Peraih Medali Emas Rp20 Juta, Lebih Besar dari Palembang
Selain itu, dalam penerapan PPKM level 3 nantinya juga termasuk pelayanan di ASN 50 persen nantinya selama ini 75 persen.
Tambah Dewa, terkait libur ASN ditiadakan atau tak diperbolehkan kecuali dalam keadaan benar-benar mendesak.
"Tidak boleh cuti apalagi kalau ada izin pulang kampung ," ungkapnya.