Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen

Unsri Bentuk Satgas Mencari Kebenaran Kabar Dugaan Pelecehan Seksual Dialami 3 Mahasiswi

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Iwan Stia Budi mengatakan, Satgas dibentuk sebagai upaya mencari kebenaran informasi dugaan kekerasa

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Wakil Rektor III Unsri Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Iwan Stia Budi menjelaskan perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual dialami mahasiswi 

Rahmad yang juga Menteri Koordinator Pergerakan BEM-KM Unsri ini menerangkan, Satgas saat ini sedang mengawal dan mendampingi korban.

"Kami sebelumnya telah mengawal pertemuan korban dengan pimpinan fakultas yang bersangkutan," kata Rahmad kepada TribunSumsel.com, Kamis (18/11/2021) lalu.

Pada pertemuan tersebut, korban sudah mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pihak fakultas.

Korban juga sudah dipertemukan dengan psikiater untuk menjelaskan kronologi peristiwa yang dialaminya.

Baca juga: Ini Respon Pimpinan Unsri Soal 2 Kasus Baru Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

"Korban sudah menyampaikan beberapa poin tuntutan untuk terduga pelaku yang disampaikan melalui Dekan. Diantaranya agar pelaku diberi sanksi seberat-beratnya," jelas Rahmad.

Selain mengawal korban menjalani BAP dan bertemu psikiater, Tim Satgas juga telah melakukan pertemuan dengan advokat, tim kampus sehat dan mempelajari kajian kode etik Unsri.

"Kami juga ada Forum Srikandi Sriwijaya atau FSS yang menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk pelecehan seksual di kampus," terang Rahmad.

Baru-baru ini, BEM-KM telah melayangkan surat audiensi kepada pihak rektorat Unsri agar segera memutuskan sanksi bagi terduga pelaku pelecehan.

"Meskipun pada audiensi pertama, pihak rektorat berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya, kami tetap mengajukan audiensi lagi untuk meminta keputusan konkret," ujar Rahmad.

Dilanjutkannya, surat audiensi kedua telah dilayangkan namun belum direspon pihak rektorat Unsri.

Begitu juga dengan surat audiensi ketiga yang juga belum menemui kesepakatan untuk segara membahas dan memutuskan perkara ini.

"Kami ingin transparansi penyelesaian perkara ini. BEM-KM Unsri telah menerima surat kuasa dari korban sehingga mempunyai hak untuk mengetahui dan mengakses segala informasi mengenai perkara ini," kata Rahmad menegaskan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved