Berita OKI

Lakukan Pungli ke Sopir Truk, 4 Pegawai Dishub OKI Dipecat, Kadishub. 'Langsung Berhenti'

Pekerja TKS yang melakukan pungli tersebut diketahui berjumlah 4 orang dan keempatnya akan diberhentikan secara tidak hormat per Senin 22 November.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Kepala Dishub Kabupaten Ogan Komering Ilir, Antonio Romadhon saat diwawancarai Tribunsumsel.com, Jumat (19/11/2021) siang. Dia menjelaskan ada empat TKS yang dipecat karena melakukan pungli ke sopir truk. 

Antonio berharap dengan diberhentikannya keempat oknum TKS Dinas Perhubungan yang melanggar aturan tersebut, lingkungan otoritasnya dapat kembali bersih dari pungutan liar.

"Total TKS ada 48 orang, jadi sisanya masih 44 orang dan kami yakin bisa mengcover sisanya tersebut untuk jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tegasnya.

Baca juga: Lelang Lebak Lebung di OKI Tahap 2 Mulai Akhir November, Ada 87 Objek Belum Terjual

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved