Berita OKI

Lakukan Pungli ke Sopir Truk, 4 Pegawai Dishub OKI Dipecat, Kadishub. 'Langsung Berhenti'

Pekerja TKS yang melakukan pungli tersebut diketahui berjumlah 4 orang dan keempatnya akan diberhentikan secara tidak hormat per Senin 22 November.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Kepala Dishub Kabupaten Ogan Komering Ilir, Antonio Romadhon saat diwawancarai Tribunsumsel.com, Jumat (19/11/2021) siang. Dia menjelaskan ada empat TKS yang dipecat karena melakukan pungli ke sopir truk. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberi tindakan tegas terhadap bawahannya dengan cara akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat.

Hal tersebut, menindak lanjuti adanya dugaan beberapa oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Sepucuk Kelurahan Kotaraya Kecamatan Kayuagung, pada Senin siang pukul 10.03 WIB, (15/11/2021) lalu.

Kepala Dishub kabupaten OKI, Antonio Romadhon saat diwawancarai oleh Tribunsumsel.com mengatakan bahwa langkah yang diambil olehnya berdasarkan hukum sehingga statusnya kuat.

"Para karyawan ini sudah membuat pakta integritas dan sudah ditanda tangan oleh mereka di atas materai,"

"Bahkan di poin terakhir ada kalimat tertera 'apabila saya melakukan pelanggaran maka siap diberhentikan'. Nah artinya mereka harus siap segala konsekuensinya," ungkapnya, Jumat (19/11/2021).

Antonio sangat menyayangkan tindakan pungli yang dilakukan oleh bawahannya yang masih berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Perhubungan OKI.

"Yang melakukan (pungli) itu kan katakanlah oknum. Padahal sudah sering disampaikan jangan sampai melakukan pungli di luar koridor yang ada. Kalaupun kita akan melakukan razia harus didampingi pihak kepolisian," tuturnya.

Disebutkannya, pekerja TKS yang melakukan pungli tersebut diketahui berjumlah 4 orang dan keempatnya akan diberhentikan secara tidak hormat per hari Senin tanggal 22 November 2021 mendatang.

"Untuk SK-nya sudah dalam proses pembuatan, bahkan kemarin saya sudah adakan rapat bersama sekretaris dan kepala bidangnya terkait oknum anggota yang melakukan pelanggaran," bebernya.

Diterangkannya, bahkan keempat oknum TKS tersebut sebelumnya sudah kerap bermain (melakukan pungli) sebanyak 5 kali dengan nominal uang sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu.

"Kalau sudah sering seperti itu yang rusak bukan nama oknum, tapi nama Dinas juga bisa terseret,"

"Pokoknya tidak ada toleransi lagi langsung berhenti, ini juga peringatan untuk anggota yang lain. Kalau kita biarkan tidak ada tindakan tegas, yang lain pasti akan ikut," terangnya.

Diterangkan Antonio, awal dirinya mengetahui kejadian tersebut yakni saat mendapat informasi dari anggotanya melalui pesan singkat whatsapp.

"Begitu kejadin ini masuk ke handphone, langsung aku kumpulkan anggota malam itu juga. Mana saja anggota yang terlibat kita sudah tahu, dan foto serta buktinya ada, otomatis aku selaku kepala dinas bertindak tegas,"

"Untuk hari ini masih diberi kesempatan masuk kerja. Hari Senin nanti tanpa ada upacara pelepasan hanya ucapan terima kasih, mereka langsung berhenti kerja karena ini sudah yang keenam kalinya mereka pungli," pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved