Vonis Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

Divonis 12 Tahun Penjara, Eddy Hermanto dan Syarifuddin Langsung Banding

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap dua terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih membacakan isi putusan terhadap keempat terdakwa.

Diketahui, dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang sudah menyeret 12 nama sebagai tersangka.

Salah satu diantaranya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak enam tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Mereka terdiri dari Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim, Jumat (19/11/2021).

Sementara untuk tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi masih menjalani proses persidangan.

Sedangkan sisanya masih menjalani penyidikan di Kejati Sumsel.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved