Berita Nasional

Pengamat Minta Panglima TNI Jenderal Andika Jangan Tempatkan Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah

Pengamat meminta Panglima TNI jangan menempatkan anak buahnya sebagai penjabat kepala daerah.

YouTube Sekretariat Presiden
Jenderal Andika Perkasa didampingi istri dan anaknya saat memberikan pernyataan usai dilantik menjadi Panglima TNI. Panglima TNI Andika Perkasa memiliki kekayaan yang fantastis. 

Apalagi, kata Anton yang juga Dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy itu, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024.

Pada titik ini, kata Anton, menguji konsistensi salah satu fokus utama Jenderal Andika Perkasa saat fit and proper test di Komisi I DPR yakni penguatan pelaksanaan tugas TNI yang didasarkan Undang-Undang.

Ia mengatakan jelas bahwa mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam 10 pos yang dapat dipegang perwira TNI aktif seperti yang tercantum dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.

"Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," kata Anton yang juga merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved