Berita Nasional
Pengamat Minta Panglima TNI Jenderal Andika Jangan Tempatkan Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah
Pengamat meminta Panglima TNI jangan menempatkan anak buahnya sebagai penjabat kepala daerah.
Apalagi, kata Anton yang juga Dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy itu, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024.
Pada titik ini, kata Anton, menguji konsistensi salah satu fokus utama Jenderal Andika Perkasa saat fit and proper test di Komisi I DPR yakni penguatan pelaksanaan tugas TNI yang didasarkan Undang-Undang.
Ia mengatakan jelas bahwa mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam 10 pos yang dapat dipegang perwira TNI aktif seperti yang tercantum dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.
"Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," kata Anton yang juga merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews