Berita Nasional
Pengamat Minta Panglima TNI Jenderal Andika Jangan Tempatkan Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah
Pengamat meminta Panglima TNI jangan menempatkan anak buahnya sebagai penjabat kepala daerah.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengamat meminta Panglima TNI jangan menempatkan anak buahnya sebagai penjabat kepala daerah.
Jenderal TNI Andika Perkasa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah melantik dirinya sebagai Panglima TNI.
Menurut Mantan KSAD itu, jabatan ini adalah sebuah kehormatan bagi dirinya dan keluarga.
"Ini satu kehormatan bagi saya dan keluarga atas kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Presiden dan juga dukungan dari DPR RI sehingga akhirnya saya bisa dilantik," ucap Andika.
Presiden Jokowi, kata Andika, memberikan pesan kepada dirinya dan keluarga.
Selanjutnya Mantan Danpaspampres itu menegaskan siap melaksanakan tugas yang diberikan sebaik-baiknya.
"Ada (pesan dari Presiden), tapi itu untuk saya dan keluarga, tapi intinya saya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya," kata Andika.
Andika juga berpesan kepada seluruh prajurit TNI agar tetap menjaga kebersamaan dengan masyarakat.
Sebab TNI bagian dari rakyat itu sendiri.
"Seluruh prajurit TNI di seluruh Indonesia, saya ingin kita menjadi bagian dari kita sendiri dan kita semua di tengah keluarga, teman, maupun sanak saudara kita semua, karena kita adalah bagian dari mereka," ujar Andika.
Hanya saja, ia mengaku akan merevisi detail-detail pelaksanaan dari program tersebut agar lebih baik lagi.
Pengamat Militer dari Universitas Paramadina Anton Aliabbas menilai ada empat isu mendesak yang butuh perhatian Jenderal TNI Andika Perkasa dan Letjen TNI Dudung Abdurachman.
Anton nenjelaskan, berkaca dari survei terbaru yang dilakukan Harian Kompas, mayoritas publik sudah meyakini TNI telah menunjukkan kinerja baik dalam menyelesaikan tantangan di sektor pertahanan dan keamanan.
Meski demikian, kata dia publik menyoroti pentingnya TNI konsisten membangun kualitas sumber daya manusianya.
Guna menjaga kontinuitas, kata Anton, tentunya baik Andika Perkasa maupun Dudung Abdurachman dapat saling bekerja sama dalam membangun SDM TNI AD yang lebih profesional.
Program tersebut, kata dia, merupakan bentuk dukungan dan implementasi konkret visi sentral pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin yakni membangun SDM.
Dari survei tersebut, kata dia, setidaknya ada empat isu mendesak yang membutuhkan atensi, yaitu kedisiplinan, kesejahteraan, pendidikan dan keterampilan.
"Perbaikan dan penataan di empat isu ini secara pararel menjadi krusial mengingat TNI AD hingga kini memiliki satuan kewilayahan yang memungkinkan adanya gesekan langsung dengan masyarakat," kata Anton ketika dihubungi Tribun.
Mengingat masih terjadi sejumlah insiden yang terkait pelanggaran hukum dan disiplin, lanjut dia, publik tentu menanti terobosan komprehensif yang akan dilakukan Dudung.
Perbaikan tersebut, kata dia, tentu saja bukan hanya sekadar melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga mencakup pada rekrutmen, pendidikan, karir dan kesejahteraan.
Selain itu, menurutnya keberlanjutan inisiatif dan program seperti keterbukaan proses rekrutmen personel TNI AD ada baiknya juga diperkaya dengan membuka hotline pengaduan yang melibatkan lembaga negara lain seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan ataupun juga kelompok masyarakat sipil.
"Hal menjadi penting untuk menunjukkan bahwa proses rekrutmen berjalan lebih terbuka dan fair," kata Anton.
Di sisi lain, menurut Anton pelaksanaan tour of duty dan tour of area yang menerapkan prinsip indiskriminasi juga patut diteruskan.
Hal tersebut, kata dia, menjadi penting untuk menghindari kecenderungan penugasan prajurit di wilayah tertentu saja.
Dengan demikian, lanjut dia, perjalanan karir prajurit TNI AD semakin kaya pengalaman, beragam dan lintas wilayah serta berjalan dengan adil.
"Mengingat keduanya mendapatkan dukungan politik dari DPR, kiranya agar dua elit militer ini menunjukkan komitmen terbuka dan terukur untuk menjauhkan TNI terutama TNI AD tidak terlibat dalam politik praktis," kata dia.
Sekalipun pemilihan umum masih beberapa tahun lagi, kata Anton, dinamika politik nasional akan mulai menghangat sejak 2022.
Sebab, kata dia, sekitar 101 jabatan kepala daerah akan habis masa tugas pada 2022 dan diisi pejabat sementara.
Mempertimbangkan ulang kemungkinan adanya perwira tinggi TNI aktif ditunjuk sebagai pejabat sementara kepala daerah, kata Anton menjadi penting dilakukan.
Dengan menjabat posisi pejabat sementara, kata dia, mau tidak mau, perwira aktif akan bersentuhan langsung dengan politik praktis.
Apalagi, kata Anton yang juga Dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy itu, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024.
Pada titik ini, kata Anton, menguji konsistensi salah satu fokus utama Jenderal Andika Perkasa saat fit and proper test di Komisi I DPR yakni penguatan pelaksanaan tugas TNI yang didasarkan Undang-Undang.
Ia mengatakan jelas bahwa mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam 10 pos yang dapat dipegang perwira TNI aktif seperti yang tercantum dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.
"Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," kata Anton yang juga merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE).