Berita Ogan Ilir
Tersangka Penusuk Mun'in di Desa Payalingkung Jalani Rekonstruksi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Lukman menjalani rekonstruksi penusukan di Mapolsek Tanjung Batu, Selasa (16/11/2021)
Dilanjutkannya, tersangka berdalih bahwa korban lalu berdiri dan tersangka mengira akan memukulnya.
"Tersangka lalu mencabut pisau di pinggang dan menusuk korban. Kena satu tusukan di punggung," ujar Yusantiyo.
Korban lalu terkapar dan tertelungkup dengan kondisi pisau menancap di punggung.
Sementara tersangka melarikan ke dalam hutan di desa setempat.
"Korban meninggal dunia saat mendapat pertolongan di rumah sakit terdekat. Sementara tersangka sempat kabur," terang Yusantiyo.
Keesokannya, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 18.30, aparat gabungan Polsek Tanjung Batu dan Polsek Tanjung Raja berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka dibekuk di wilayah Tanjung Raja. Barang bukti pisau untuk menusuk korban juga diamankan," kata Yusantiyo.