Berita Ogan Ilir

Tersangka Penusuk Mun'in di Desa Payalingkung Jalani Rekonstruksi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Lukman menjalani rekonstruksi penusukan di Mapolsek Tanjung Batu, Selasa (16/11/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, beberapa hari lalu.

Tersangka bernama Lukman dihadirkan di Mapolsek Tanjung Batu untuk memperagakan aksi pembunuhan.

Pada rekonstruksi ini, tersangka memeragakan 12 adegan saat menghabisi nyawa Mun'in.

Di adegan kedelapan, tersangka memperagakan saat menusuk korban.

Pria 30 tahun ini juga membeberkan saat-saat melarikan diri usai menusuk korban menggunakan pisau.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

"Rekontruksi yang kita lakukan guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas kejadian yang sebenarnya," kata Wempy didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu Ipda Marzuki, Selasa (16/11/2021) siang.

Rekonstruksi ini juga menghadirkan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wempy.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Lukman dilaporkan telah menganiaya Mun'in hingga tewas.

Menurut keterangan polisi, peristiwa penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada Selasa (9/11/2021) malam sekira pukul 23.30.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menjelaskan, kronologi pembunuhan ini berawal saat tersangka membeli minuman tuak di sebuah warung.

Saat sedang menenggak tuak, korban mengucapkan kata-kata yang tak berkenan bagi tersangka.

"Menurut pengakuan tersangka, dia dibilang rese kalau sedang minum. Terus juga tersangka mengaku mendapat umpatan dari korban," ungkap Yusantiyo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved