Modus Licik Pria di Sumut Ngaku Bisa Kembalikan Keperawanan dan Usir Gendoruwo, Dua Wanita Tertipu
Kepada SP dan SY, Andri mengaku bisa mengusir genderuwo yang ada di tubuh korbannya.Tergiur dengan iming-iming semu Andri, dua wanita muda i
Editor:
Moch Krisna
Terancam 9 Tahun Penjara
Lebih lanjut, AKP Ferry Kusnadi mengatakan pihaknya telah menangkap Andri alias Dimas pada Sabtu (13/11/2021).
Andri pun kini tengah menjalani proses hukum akibat perbuatan kejinya.
"Sedang diproses dan sudah kami amankan," ujar AKP Ferry Kusnadi pada Sabtu (13/11/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 294 ayat 2 huruf 2e KUHPidana.
Andri terancam dengan hukuman 9 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," imbuh AKP Ferry Kusnadi.
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnewsbogor.com
