Siswi SMP di Musi Rawas Buang Bayi

Siswi SMP Buang Bayi Terancam 5,5 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Seorang siswi di Musi Rawas SRA (14) yang diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya terancam pidana lima tahun enam bulan penjara.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAROZI
Seorang siswi SMP di Mura SRA (kanan) menjadi tersangka buang bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya YA (kiri). Keduanya diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Seorang siswi di Musi Rawas SRA (14) yang diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya dan ditemukan warga pada Selasa (9/11/2021) petang, terancam dengan pidana lima tahun enam bulan penjara.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku pembuang bayi dapat dikenai pasal 305 KUHP.

Bunyi dari pasal tersebut adalah "Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.

Sain itu kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, juga dapat dikenai pasal 308 KUHP yang bunyinya adalah.

"Kalau ibu menaruh anaknya di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama sesudah anak itu dilahirkan oleh karena takut akan diketahui orang ia melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, maka hukumam maksimum yang tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi sehingga seperduanya. "Terhadap terduga pelaku dapat dikenai paaal 305 KUHP dan 308 KUHP tersebut," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (10/11/2021).

Dikatakan, dalam kasus bayi yang dibuang ini, untuk pelakunya diduga adalah ibu kandungnya yang beru melahirkan, yaitu SRA. Sedangkan pelaku laki-laki berinisial YA yang mengaku tidak mengetahui pembuangan bayi yang beru dilahirkan tersebut, bisa dikenakan perkara persetubuhan anak dibawah umur.

Hasil Hubungan Gelap 

Seorang siswi salah satu sekolah menengah pertama di Musirawas (Mura) berinisial SRA (14) warga salah satu desa di Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas.

Dia diduga sebagai tersangka pelaku pembuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi yang dibuang tersebut diduga hasil dari hubungan gelap di luar nikah dengan pacarnya berinisial YA (16) yang masih sekampung dengannya. YA ini juga sudah diamankan polisi.

Penangkapan terhadap SRA dan YA berawal dari salah seorang warga menemukan bayi yang dibuang oleh terduga pelaku pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Bayi tersebut ditemukan dibawah pohon buah kelengkeng di kebun belakang rumah miliknya warga bernama Burhanudin. Saat ditemukan, kondisi tali pusar dan ari-ari bayi tersebut masih utuh tanpa ditutupi oleh pakaian ataupun kain.

Baca juga: Pengakuan SRA Siswi Pembuang Bayi, Melahirkan Seorang Diri Dini Hari, Saat Keluar, Bayiku Nangis

Bayi yang lahir dengan berat badan 1,7 kg itu dalam kondisi sehat. Selanjutnya bayi tersebut langsung dibawa ke rumah Sekretaris Desa dan langsung mendapat perawatan dan pertolongan dari bidan desa setempat. Setelah itu, bayi tersebut ke Rumah Sakit Dr Sobirin Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, setelah mendapatkan informasi tentang penemuan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan tentang keberadaan orang tuanya. Dikatakan, berdasarkan informasi dari perangkat desa bahwa ibu dan ayah dari bayi perempuan tersebut berada di rumahnya.

"Dan pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 22.00, seorang perempuan dan laki-laki yang diduga orang tua dari bayi yang dibuang tersebut berhasil kita amankan. Yaitu seorang pelajar putri usia 14 tahun dan YA usia 16 tahun yang diidentitasnya berprofesi sebagai buruh," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (10/11/2021). (ahmad farozi)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved