Vonis Bebas Istri Bandar Narkoba
Istri Ateng Bandar Narkoba di Palembang Divonis Bebas, Ini Alasan dan Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya bukti sah yang dapat memberikan keyakinan untuk membuktikan kesalahan terdakwa
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Hijriah Agustina (33 tahun), istri bandar sabu yang ditangkap dalam penggerebekan di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung Kota Palembang, mendapat vonis bebas berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/11/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya bukti sah yang dapat memberikan keyakinan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
"Menurut fakta persidangan terdakwa tidak terbukti menjual ataupun menguasai (narkoba)," ujar Humas PN Palembang, Abu Hanifah saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Lanjut dikatakan, melihat fakta persidangan dari isi putusan diketahui bahwa Hijriah mengetahui sang suami terlibat dalam bisnis narkotika.
Akan tetapi hal itu tidak dia laporkan pada aparat kepolisian.
Abu menjelaskan, pada dasarnya tindakan seperti yang dilakukan Hijriah telah memenuhi unsur pidana.
Tepatnya sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengenai kondisi atau kategori dimana seseorang dapat dikatakan melakukan pembiaran tindak pidana narkotika.
"Tentu terdakwanya bisa mendapat hukuman," ujarnya.
Sayangnya, kesalahan yang dilakukan Hijriah tidak dimasukkan ke dalam dakwaan oleh JPU sehingga majelis hakim tidak bisa menghukumnya.
"Jika tidak masuk dalam dakwaan, ya hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan isi putusan sidang nomor : 796/Pid.Sus/2021/PN Palembang terhadap Hijriah Agustina, majelis hakim memutuskan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa juga dibebaskan dari dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut Umum dalam perkara ini (Vrijspraak) serta merehabilitasi kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sidang agenda vonis ini dipimpin Hakim Ketua, MH Harun Yulianto, dan Hakim Anggota Sahlan Edendi dan
TOCH Simanjuntak.
Vonis tersebut berbeda jauh dengan sikap Kejari Palembang yang menuntut Hijriah dengan hukuman
16 tahun penjara.