TAG
Hijriah Agustina
-
Istri Ateng Bandar Narkoba di Palembang Divonis Bebas, Ini Alasan dan Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya bukti sah yang dapat memberikan keyakinan untuk membuktikan kesalahan terdakwa
Senin, 8 November 2021