Sarimuda Ditangkap Polisi
Sengketa Tanah Seret Mantan Cawako Palembang Sarimuda, Warga: 'Kami Tidak Pernah Jual tanah'
Melalui kuasa hukumnya, sejumlah warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut membantah telah menjual lahan-lahan mereka.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Disebutkan pula, Sarimuda menyakinkan korban dengan mengatakan tanah itu aman dan tidak bermasalah ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.
"Dari 4 klien kami, diyakini lebih kurang ada 8-9 hektare yang jadi bagian dari pada 26 hektare yang diklaim dijual kepada Setiawan Ikhlas alias Iwan Bomba. Tentunya ini tidak benar sebab warga tidak pernah melakukan jual beli kepada siapa pun," ujarnya.
"Tiba-tiba ketika mengikuti perkembangan penyidikan, kita mendapat informasi bahwasanya diatas lahan tersebut sudah terbit sertifikat hak milik. Padahal warga pemilik lahan tidak pernah melihat adanya petugas baik itu dari BPN Muara Enim melakukan pengukuran dan pengecekan. Sehingga kita menduga adanya rekayasa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut alias diduga dokumen palsu," ujarnya menambahkan.
Sebenarnya, ungkap Himawan, pada proses penyidikan sebelumnya, sudah ada pertemuan antara warga dengan perwakilan PT BKC.
Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan bahwa lahan akan dibeli dengan harga yang disepakati dengan warga.
Akan tetapi seiring waktu berjalan, janji tersebut tak kunjung ditepati meski batas waktu yang diberikan penyidik sudah lewat jauh-jauh hari.
Hingga akhirnya, warga melalui kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada 26 Oktober 2021 untuk melaporkan persoalan ini.
"Kami juga sudah menindaklanjutinya ke Mabes Polri dan meminta perhatian karena kami menilai kasus ini tidak mampu ditangani oleh penyidik di Sumsel. Sehingga kami berharap kepada Mabes Polri melalui Bareskrim untuk menarik dan menanganinya. Sebab kami yakin dalam kasus ini banyak sekali keterlibatan pejabat maupun orang-orang besar dikarenakan wilayah ini merupakan objek dari proyek yang menggiurkan.
Sehingga kami berharap satgas anti mafia tanah mengambil langsung penanganan perkara ini," ujar dia.
Baca juga: Sengketa Tanah Seret Mantan Cawako Sarimuda, Warga Setempat Angkat Bicara: Kasusnya Pernah Viral
Sejatinya, kata Himawan, warga sama sekali tak berniat menghalangi proses pembangunan yang disadari juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
Namun warga berharap adanya kejelasan ganti rugi terlebih dahulu sebelum proyek dilanjutkan.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa warga tidak ada menghalangi pembelian tanah tersebut apabila warga diikut sertakan duduk satu meja untuk membicarakan bagaimana penyelesaian ganti ruginya," ujar dia.
Baca berita lainnya langsung dari google news.