Sarimuda Ditangkap Polisi
Sengketa Tanah Seret Mantan Cawako Palembang Sarimuda, Warga: 'Kami Tidak Pernah Jual tanah'
Melalui kuasa hukumnya, sejumlah warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut membantah telah menjual lahan-lahan mereka.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Calon Walikota Palembang, Sarimuda bersama satu tersangka lagi bernama Margono Mangkunegoro ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan pertanian seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.
Rupanya di atas lahan pertanian itu sudah terjadi sengketa antara warga dengan perusahaan yang mengerjakan proyek stockepile batubara di kawasan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, sejumlah warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut membantah telah menjual lahan-lahan mereka.
"Dalam arti ada dugaan dalam proses jual beli lahan, ada yang mengklaim dia memiliki lahan di daerah itu. Padahal warga yang nyata-nyata punya lahan tersebut tidak pernah bertemu dengan pembeli atau diajak duduk satu meja untuk membicarakan soal jual beli itu," ujar Himawan Susanto didampingi Anggun Sucipto dari kantor BHP Law Firm.
Himawan menjelaskan, berdasarkan penelusuran tim advokasi, lahan tersebut hampir sebagian besar akan dijadikan stockpile batu bara dikarenakan lokasinya sangat strategis yang dekat dengan Sungai Musi.
Sehingga di tahun 2020 warga sudah membuat laporan kepolisian atas pasal 170 KUHP yakni pengrusakan yang dilakukan oleh PT Bina Karya Cipta (BKC) selaku pelaksana proyek.
"Namun dalam perjalanannya ada kendala di penyidik bahwasanya ada pemikiran, ini cenderung masing-masing pihak ada dasar. Terkait hal itu kami sudah mempersoalkan diawal, dalam pelaksanaan kegiatan oleh PT BKC yang diduga adalah perusahaan atau afiliasi dari PT MRI yang memfasilitasi stockpile tadi. Mereka melakukan penimbunan dan dilakukan pencegahan oleh warga. Bahkan penolakan itu sempat heboh diberitakan oleh media bahwa kegiatan PT BKC sudah meresahkan warga," ungkapnya.
Belakangan, sengketa di lahan itu sudah menetapkan dua tersangka yakni Sarimuda dan Margono Mangkunegoro namun atas laporan yang dibuat Setiawan Ikhlas alias Iwan Bomba.
Warga sendiri tidak mempermasalahkan hal tersebut karena berharap proses hukum yang kini berjalan bisa membuka jalan keluar atas persoalan sengketa lahan yang selama ini mereka hadapi.
"Kami berharap penahanan terhadap Sarimuda dan Margono menjadi pembuka guna mengungkap kasus ini lebih lanjut. Sehingga perkara ini jadi lebih terang," ujarnya.
Dari puluhan warga, kata Himawan, ada 4 orang yang memberikan surat kuasa kepada mereka dengan memiliki bukti sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Pesirah tahun 1981 silam.
Hingga kini keempat kliennya tidak pernah menjual lahan mereka pada siapapun.
Sedangkan dalam laporan kepolisian dijelaskan, korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada Margono dan Irwan Safrizal dengan harga Rp.26 miliar.
Tanah tersebut telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil.
Namun pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda.
Disebutkan pula, Sarimuda menyakinkan korban dengan mengatakan tanah itu aman dan tidak bermasalah ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.
"Dari 4 klien kami, diyakini lebih kurang ada 8-9 hektare yang jadi bagian dari pada 26 hektare yang diklaim dijual kepada Setiawan Ikhlas alias Iwan Bomba. Tentunya ini tidak benar sebab warga tidak pernah melakukan jual beli kepada siapa pun," ujarnya.
"Tiba-tiba ketika mengikuti perkembangan penyidikan, kita mendapat informasi bahwasanya diatas lahan tersebut sudah terbit sertifikat hak milik. Padahal warga pemilik lahan tidak pernah melihat adanya petugas baik itu dari BPN Muara Enim melakukan pengukuran dan pengecekan. Sehingga kita menduga adanya rekayasa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut alias diduga dokumen palsu," ujarnya menambahkan.
Sebenarnya, ungkap Himawan, pada proses penyidikan sebelumnya, sudah ada pertemuan antara warga dengan perwakilan PT BKC.
Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan bahwa lahan akan dibeli dengan harga yang disepakati dengan warga.
Akan tetapi seiring waktu berjalan, janji tersebut tak kunjung ditepati meski batas waktu yang diberikan penyidik sudah lewat jauh-jauh hari.
Hingga akhirnya, warga melalui kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada 26 Oktober 2021 untuk melaporkan persoalan ini.
"Kami juga sudah menindaklanjutinya ke Mabes Polri dan meminta perhatian karena kami menilai kasus ini tidak mampu ditangani oleh penyidik di Sumsel. Sehingga kami berharap kepada Mabes Polri melalui Bareskrim untuk menarik dan menanganinya. Sebab kami yakin dalam kasus ini banyak sekali keterlibatan pejabat maupun orang-orang besar dikarenakan wilayah ini merupakan objek dari proyek yang menggiurkan.
Sehingga kami berharap satgas anti mafia tanah mengambil langsung penanganan perkara ini," ujar dia.
Baca juga: Sengketa Tanah Seret Mantan Cawako Sarimuda, Warga Setempat Angkat Bicara: Kasusnya Pernah Viral
Sejatinya, kata Himawan, warga sama sekali tak berniat menghalangi proses pembangunan yang disadari juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
Namun warga berharap adanya kejelasan ganti rugi terlebih dahulu sebelum proyek dilanjutkan.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa warga tidak ada menghalangi pembelian tanah tersebut apabila warga diikut sertakan duduk satu meja untuk membicarakan bagaimana penyelesaian ganti ruginya," ujar dia.
Baca berita lainnya langsung dari google news.