Sarimuda Ditangkap Polisi

Sengketa Tanah Seret Mantan Cawako Palembang Sarimuda, Warga: 'Kami Tidak Pernah Jual tanah'

Melalui kuasa hukumnya, sejumlah warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut membantah telah menjual lahan-lahan mereka.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Konfrensi pers warga yang mengklaim memiliki sertifikat dari tanah sengketa yang menjerat mantan calon walikota Palembang jadi tersangka, Sabtu (6/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Calon Walikota Palembang, Sarimuda bersama satu tersangka lagi bernama Margono Mangkunegoro ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan pertanian seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.

Rupanya di atas lahan pertanian itu sudah terjadi sengketa antara warga dengan perusahaan yang mengerjakan proyek stockepile batubara di kawasan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, sejumlah warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut membantah telah menjual lahan-lahan mereka.

"Dalam arti ada dugaan dalam proses jual beli lahan, ada yang mengklaim dia memiliki lahan di daerah itu. Padahal warga yang nyata-nyata punya lahan tersebut tidak pernah bertemu dengan pembeli atau diajak duduk satu meja untuk membicarakan soal jual beli itu," ujar Himawan Susanto didampingi Anggun Sucipto dari kantor BHP Law Firm.

Himawan menjelaskan, berdasarkan penelusuran tim advokasi, lahan tersebut hampir sebagian besar akan dijadikan stockpile batu bara dikarenakan lokasinya sangat strategis yang dekat dengan Sungai Musi.

Sehingga di tahun 2020 warga sudah membuat laporan kepolisian atas pasal 170 KUHP yakni pengrusakan yang dilakukan oleh PT Bina Karya Cipta (BKC) selaku pelaksana proyek.

"Namun dalam perjalanannya ada kendala di penyidik bahwasanya ada pemikiran, ini cenderung masing-masing pihak ada dasar. Terkait hal itu kami sudah mempersoalkan diawal, dalam pelaksanaan kegiatan oleh PT BKC yang diduga adalah perusahaan atau afiliasi dari PT MRI yang memfasilitasi stockpile tadi. Mereka melakukan penimbunan dan dilakukan pencegahan oleh warga. Bahkan penolakan itu sempat heboh diberitakan oleh media bahwa kegiatan PT BKC sudah meresahkan warga," ungkapnya.

Belakangan, sengketa di lahan itu sudah menetapkan dua tersangka yakni Sarimuda dan Margono Mangkunegoro namun atas laporan yang dibuat Setiawan Ikhlas alias Iwan Bomba.

Warga sendiri tidak mempermasalahkan hal tersebut karena berharap proses hukum yang kini berjalan bisa membuka jalan keluar atas persoalan sengketa lahan yang selama ini mereka hadapi.

"Kami berharap penahanan terhadap Sarimuda dan Margono menjadi pembuka guna mengungkap kasus ini lebih lanjut. Sehingga perkara ini jadi lebih terang," ujarnya.

Dari puluhan warga, kata Himawan, ada 4 orang yang memberikan surat kuasa kepada mereka dengan memiliki bukti sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Pesirah tahun 1981 silam.

Hingga kini keempat kliennya tidak pernah menjual lahan mereka pada siapapun.

Sedangkan dalam laporan kepolisian dijelaskan, korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada Margono dan Irwan Safrizal dengan harga Rp.26 miliar.

Tanah tersebut telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil.

Namun pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved