Berita Nasional
Nasdem Bela Jaksa Agung ST Burhanuddin Usai Dilaporkan Karena Diduga Berpoligami 'Wajar Diserang'
Nasdem Bela Jaksa Agung ST Burhanuddin Usai Dilaporkan Karena Diduga Berpoligami
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pejabat pemerintah kerap diamati terus kerjanya.
Kini, yang terbaru, kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hal itu lantaran Direktur Eksekutif LSM Jaga Adhyaksa David Sitorus, melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Jaksa Agung diduga melakukan pelanggaran izin perkawinan dan melakukan poligami.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya.
Sahroni menyebut, jangan sampai dugaan ini mengganggu kinerja kejaksaan yang justru tengah menunjukkan prestasi cemerlang.
"Kinerja Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin tengah menunjukkan prestasi yang luar biasa."
"Mulai dari pengungkapan berbagai kasus korupsi besar, transformasi digital di kejaksaan, hingga penyelamatan aset negara hingga triliunan rupiah."
"Jadi sangat beralasan jika Jaksa Agung diserang oleh banyak pihak, karena memang beliau kerjanya bagus dan ganas,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Sahroni juga meminta Jaksa Agung agar tetap fokus bekerja demi menegakkan hukum di Tanah Air.
Menurutnya, semakin tinggi pencapaian seseorang, maka akan makin besar juga tantangan yang dihadapi.
"Tidak perlu dipusingkan oleh isu seperti ini."
"Sebaiknya Jaksa Agung tetap fokus saja meningkatkan kinerjanya yang sudah sangat baik."
"Memang semakin tinggi pohon, semakin kencang angin bertiup."
"Jadi konsisten saja membuktikan kinerja dengan prestasi," paparnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan memiliki dua istri atau poligami.
Salah satu istri Jaksa Agung diduga merupakan pejabat di Kejaksaan Agung.
"Kami datang ke KASN menyampaikan laporan dugaan tentang Jaksa Agung yang beredar di media."
"Ini kan dugaan, nanti bukti-buktinya akan dicari oleh KASN," kata Direktur Eksekutif LSM Jaga Adhyaksa David Sitorus saat ditemui wartawan di kantor KASN, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Jaksa Agung: Belakangan Ini Muncul Tren Corruptors Fight Back, Jangan Gentar, Saya akan Jaga Kalian
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, para koruptor menyerang balik untuk menjatuhkan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Burhannudin saat membuka rapat kerja teknis bidang tindak pidana khusus 2021 secara virtual, dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Awalnya, Burhannudin menyinggung pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum.
Yakni, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan mengawal kesuksesan pembangunan nasional.
Menurutnya, pesan Jokowi tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada Kejaksaan Agung dalam menegakkan supermasi hukum, terutama di bidang Tindak Pidana Khusus.
Dia pun meminta jajarannya untuk tak berbangga hati. Ia menuturkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Apalagi, kata dia, para koruptor dinilai telah melakukan perlawanan terhadap kinerja Kejaksaan.
"Perlu diingatkan dalam kesempatan ini, bahwa semakin keras kita memerangi korupsi, maka tentunya akan banyak muncul hambatan,"
"Bahkan belakangan ini muncul tren corruptors fight back."
"Jangan takut dan jangan gentar, selama saudara sekalian bekerja secara baik, profesional dan cermat, saya akan menjaga kalian," ucap Burhanuddin, Rabu (15/9/2021).
Burhannudin menuturkan, jajarannya dinilai berhasil membuktikan dedikasinya dengan mengangkat kasus-kasus korupsi besar.
Atas dasar itu, dia meminta kegiatannya itu lebih giat dilakukan secara masif hingga satuan kerja di daerah.
"Pada gilirannya menunjukkan kehadiran kita kepada masyarakat, bahwa aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi."
"Terlebih bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini," bebernya.
Ia menambahkan, bidang Pidsus juga diminta menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar.
"Penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat masyarakat, serta memperbaiki tata kelola," paparnya.
Baca juga: KPK Ditantang Segera Periksa Erick Thohir dan Luhut Usai Diduga Terlibatan Bisnis Tes PCR
Baca juga: KPK Langsung Selidiki Kasus Bisnis Test PCR yang Mencatut 2 Nama Pembantu Presiden Jokowi
Jangan Segan Menghukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pimpinan kepala satuan kerja di daerah, tidak segan menghukum pegawai yang melakukan tindakan indisipliner atau pelanggaran hukum, yang mencoreng nama baik Korps Adhyaksa.
Menurut Burhanuddin, oknum pegawai yang tak bisa lagi dibina, bisa diberikan hukuman tegas agar dapat memberikan efek jera.
"Lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya."
"Namun jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera," papar Burhanuddin.
Ia meminta pimpinan kepala satuan kerja di daerahmengawasi anak buahnya.
Hal ini untuk mencegah adanya tindakan indisipliner yang dilakukan oknum pegawai Kejaksaan.
"Saya tegaskan kepada para kepala satuan kerja untuk terjun langsung mengawasi anak buahnya."
"Kepada jajaran pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner," perintahnya.
Ia juga meminta agar pimpinan melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan Kejaksaan, agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi.
"Jangan lengah dan selalu ingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, segera amankan atau ambil tindakan terukur jika ditemukan indikasi ada oknum pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan perbuatan tercela," bebernya.
314 Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, setidaknya ada 314 perkara yang diselesaikan secara restorative justice sejak awal 2021.
Hal ini sesuai dengan peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Penerapan keadilan restoratif."
"Sampai dengan 27 Oktober 2021 tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice."
"Di mana terdapat 9 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Tengah," papar Burhanuddin.
Burhanuddin mengklaim capaian tersebut telah mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.
Karena itu, penerapan keadilan restoratif harus berjalan secara profesional dan berkeadilan.
"Untuk itu tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional."
"Agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan, sehingga tidak menyisakan rasa dendam," jelasnya.
Burhanuddin mengaku telah memerintahkan bidang pengawasan untuk turut mengawasi penerapan restorative justice ini.
Karena itu, dirinya meminta untuk tidak melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan restorative justice.
"Serta saya wajibkan saudara mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan menyosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat."
"Seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," ucapnya. (Chaerul Umam)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jaksa Agung Diduga Berpoligami, Legislator Nasdem: Kerjanya Bagus dan Ganas, Wajar Diserang
