Sarimuda Ditangkap Polisi
Pelapor Kenal Baik, Asal Mula Kasus Tanah Hingga Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda Ditahan
Anton Nurdin mewakili kliennya yang merasa dirugikan oleh perbuatan Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda dan Margono Mangkunegoro
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.
Sarimuda ditahan atas Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 september 2021.
Belakangan diketahui, Anton Nurdin membuat laporan itu mewakili kliennya.
Dijelaskan, korban membeli bidang tanah seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada tersangka Margono dan Irwan Safrizal.
"Tanah itu dibeli dengan harga Rp.26 miliar dan telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil," jelasnya.
Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda.
Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda diduga menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman serta tidak bermasalah.
"Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat Margono," ungkapnya.
Baca juga: Herman Deru Tanggapi Penangkapan Direktur PT SMS Sarimuda oleh Polda Sumsel
Namun setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak kuasai oleh korban.
Itu karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut.
Bahkan ada salah satu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.
"Atas hal itu korban melapor dengan Pasal Penipuan dan penggelapan yakni 372 dan 378 KUHP," ungkapnya.