Sarimuda Ditangkap Polisi
Pelapor Kenal Baik, Asal Mula Kasus Tanah Hingga Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda Ditahan
Anton Nurdin mewakili kliennya yang merasa dirugikan oleh perbuatan Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda dan Margono Mangkunegoro
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Mantan Calon Walikota Palembang, Sarimuda ditahan Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 26 Hektar.
Laporan ini dibuat oleh Anton Nurdin mewakili kliennya yang merasa dirugikan oleh perbuatan Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, tersangka dalam kasus ini.
"Yang kami laporkan itu dalam kasus ini awalnya Margono Cs. Tetapi setelah berkembangnya kasus ada keterlibatan Sarimuda. Ya, namanya saya kuasa hukum tetap menjalankan tugas saja," ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Anton Nurdin yang juga menjabat Ketua KONI Palembang ini mengaku cukup kenal dekat dengan mantan Calon Walikota Palembang tersebut.
Meski demikian hal itu tidak menyurutkan niatnya melaporkan Sarimuda atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan tanah yang dialami kliennya.
Bahkan menurut dia, antara kliennya dengan Sarimuda memiliki hubungan juga cukup dekat.
Akan tetapi, Anton berujar, tak mengetahui apakah sebelumnya ada kesepakatan pembayaran atau tidak terkait tanah yang dimaksud.
"Tahu, saya kenal baik dengan pak Sarimuda. Tetapi kan saya berproses masalah hukum saja sebagai pembela klien saya," ucapnya.
Hingga akhirnya ada Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 September 2021
"Tergantung dari klien kami mau mencabut laporan atau tidak. Kami (kuasa hukum) tidak punya hak untuk menentukan itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sarimuda, mantan calon walikota Palembang ditangkap Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus dugaan tipu gelap pembelian tanah.
Hal ini dibenarkan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
"Iya, ditahan sejak tadi malam," ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Tri mengungkapkan, Sarimuda terjerat perkara yang terjadi di tahun 2019 silam.
Ada satu lagi orang yang ditangkap selain Sarimuda yakni atas nama Margono Mangkunegoro.
"Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.
Sarimuda ditahan atas Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 september 2021.
Belakangan diketahui, Anton Nurdin membuat laporan itu mewakili kliennya.
Dijelaskan, korban membeli bidang tanah seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada tersangka Margono dan Irwan Safrizal.
"Tanah itu dibeli dengan harga Rp.26 miliar dan telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil," jelasnya.
Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda.
Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda diduga menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman serta tidak bermasalah.
"Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat Margono," ungkapnya.
Baca juga: Herman Deru Tanggapi Penangkapan Direktur PT SMS Sarimuda oleh Polda Sumsel
Namun setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak kuasai oleh korban.
Itu karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut.
Bahkan ada salah satu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban.
"Atas hal itu korban melapor dengan Pasal Penipuan dan penggelapan yakni 372 dan 378 KUHP," ungkapnya.