Berita Nasional
Ada 106 Perusahaan Pinjol Legal yang Memiliki Izin OJK, Awas Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya
Ada 106 Perusahaan Pinjol Legal yang Memiliki Izin OJK, Awas Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya
- Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website;
- Kesulitan dalam hal pemberantasan, hal tersebut terjadi karena lokasi server berada di luar negeri.
2. Masyarakat sebagai korban
- Pemahaman terbatas tentang pinjol;
- Tingkat literasi masyarakat masih rendah;
- Kebutuhan mendesak;
- Tidak melakukan pengecekan legalitas.
Baca juga: Mahasiswa Ini Terjerat Utang Pinjol, Pinjam Modal Usaha Rp1 Juta, 3 Bulan Utangnya Jadi Rp19 Juta
Baca juga: Mendadak Ayu Ting-Ting Singgung Polisi dengan Pinjol Ilegal, Ada Trauma dengan Pinjol?
Apa Saja Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK?
Pada laman OJK, disebutkan 106 daftar perusahaan pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK, yakni:
1. Danamas https://p2p.danamas.co.id
2. investree https://www.investree.id
3. amartha https://amartha.com
4. DOMPET Kilat https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO http://kimo.co.id
6. TOKO MODAL https://www.tokomodal.co.id