Berita Nasional
Ada 106 Perusahaan Pinjol Legal yang Memiliki Izin OJK, Awas Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya
Ada 106 Perusahaan Pinjol Legal yang Memiliki Izin OJK, Awas Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya
TRIBUNSUMSEL.COM - Uang merupakan salah satu benda yang sangat dibutuhkan manusia untuk bertransaksi.
Kadang, sejumlah cara dilakukan oleh orang untuk mendapatkan uang ini.
Salah satu caranya ialah meminjam melalui aplikasi pinjaman online.
Berikut ciri-ciri, pengaduan masyarakat, hingga, faktor maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, serta daftar perusahaan pinjol legal yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak perusahaan pinjol ilegal yang melanggar hukum dan semakin marak di kalangan masyarakat.
Salah satu alasan pinjol ilegal semakin marak yakni kemudahan untuk mengajukan pinjaman dengan cepat.
Selain itu, pinjol ilegal menerapkan ketentuan pembayaran dan bunga yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak terjebak untuk mengajukan pinjaman dengan pinjol ilegal.
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
Dilansir Instagram OJK, berikut ciri-ciri hingga faktor semakin maraknya pinjol ilegal, yakni:
Apa Saja Ciri-Ciri Pinjol Ilegal?
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui, yakni:
- Perusahaan pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi kepada peminjam;
- Denda tak terbatas;
- Fee besar;