Berita Nasional

Ada 106 Perusahaan Pinjol Legal yang Memiliki Izin OJK, Awas Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya

Ada 106 Perusahaan Pinjol Legal yang Memiliki Izin OJK, Awas Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya

Editor: Slamet Teguh
istimewa
Ada 106 Perusahaan Pinjol Legal yang Memiliki Izin OJK, Awas Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya 

- Memberikan teror atau intimidasi kepada korban.

Pengaduan Masyarakat Mengenai Pinjol Ilegal

Berikut beberapa bentuk pengaduan atau keluhan masyarakat mengenai pinjol ilegal, yaitu:

- Penagihan kepada seluruh kontak HP menggunakan teror dan kata kasar;

- Ancaman penyebaran data pribadi;

- Pencairan tanpa persetujuan pemohon.

Bagaimana Cara Cek Legalitas Perusahaan Pinjol?

Berikut ini cara masyarakat untuk mengecek legalitas suatu perusahaan pinjaman online, yaitu:

1. Cek pada website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan berikut bit.ly/daftarfintechlendingOJK;

2. Hubungi kontak OJK 157;

3. Telepon 157, atau email konsumen @ojk.go.id;

4. WhatsApp 081-157-157-157.

Apa Faktor Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal?

Adapun faktor penyebab semakin maraknya pinjol ilegal, yakni:

1. Pelaku

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved