Berita Nasional
Mahasiswa Ini Terjerat Utang Pinjol, Pinjam Modal Usaha Rp1 Juta, 3 Bulan Utangnya Jadi Rp19 Juta
Putra, mahasiswa di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), menyerah, tak sanggup lagi bayar utang pinjaman online (pinjol)
TRIBUNSUMSEL.COM-Putra, mahasiswa di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), menyerah, tak sanggup lagi bayar utang pinjaman online (pinjol). Ia dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini ke polisi.
Mulanya putra meminjam uang Rp1 juta untuk modal usaha. Tiga bulan kemudian, utangnya naik jadi Rp19 juta.
Mahasiswa sebuah universitas di Kalbar ini mengaku, utangnya di aplikasi pinjol itu membengkak menjadi Rp 19 juta.
"Saya sudah bayar sebagian, sekarang sisa utang saya Rp 12 juta. Dalam waktu dekat ini, saya akan melapor ke polisi untuk meminta perlindungan dan menyelesaikan masalah pinjaman online ini,” ungkap Putra, Rabu (27/10/2021).
Pengajuan pinjaman itu dilakukannya pada bulan Juni 2021.
Ia memutuskan meminjam dana dari pinjol karena terkendala dana untuk merintis bisnis.
Saat itu, Putra membuka akun aplikasi sharing like di internet dan mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 juta.
"Saya pinjam Rp 1 juta. Tak lama diajukan pinjaman itu cair,” ungkap Putra.
Awalnya Putra sempat membayar utang itu dari penghasilan yang dia dapatkan. Namun, tak lama aplikasi tempat dia menghasilkan uang tutup, pembayarannya mulai macet.
Setelah itu, dia berusaha membayar utang dengan bantuan orangtuanya.
“Saya pinjam hanya Rp 1 juta untuk modal usaha, tapi dalam tiga bulan utangnya melonjak jadi Rp 19 juta,” kata Putra.
Polisi gerebek kantor pinjol
Dilansir dari Tribunnews.com, Polda Kalbar telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Jalan Veteran, Kota Pontianak.
Kantor tersebut mengelola 14 aplikasi pinjol yang diduga ilegal.
"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Sabtu (16/10/2021).
Luthfie pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini. Awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com