Berita Nasional

Penumpang Pesawat yang Membludak, Membuat Kemenkes Wajibkan Penumpang Tunjukkan Hasil Tes PCR

Kemenkes RI mengungkapkan alasan, mengapa penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Penumpang Pesawat yang Membludak, Membuat Kemenkes Wajibkan Penumpang Tunjukkan Hasil Tes PCR 

Komponen itu terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali,” kata Kadir.

"Serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," tambahnya.

Kementerian Kesehatan mengingatkan semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lain yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.

Hasil pemeriksaan real-time PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR. (M31)

 
 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kemenkes Ungkap Alasan Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved