Berita Nasional
Penumpang Pesawat yang Membludak, Membuat Kemenkes Wajibkan Penumpang Tunjukkan Hasil Tes PCR
Kemenkes RI mengungkapkan alasan, mengapa penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara.
Komponen itu terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali,” kata Kadir.
"Serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," tambahnya.
Kementerian Kesehatan mengingatkan semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lain yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.
Hasil pemeriksaan real-time PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR. (M31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kemenkes Ungkap Alasan Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR.