Berita Nasional
Penumpang Pesawat yang Membludak, Membuat Kemenkes Wajibkan Penumpang Tunjukkan Hasil Tes PCR
Kemenkes RI mengungkapkan alasan, mengapa penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.
Salah satunya ialah membatasi mobilitas masyarakat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan alasan, mengapa penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, dasar pemerintah menggunakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan udara adalah karena penumpang pesawat saat ini membludak.
“Hampir semua maskapai yang beroperasi sekarang ini itu mengoperasionalkan pesawat dengan kapasitas hampir 90 persen,” katanya dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR secara virtual, Rabu (27/10/2021).
Menurut Kadir, banyaknya penumpang yang naik pesawat itu membuat jaga jarak fisik atau physical distancing sukar dihindari dan dilaksanakan.
“Oleh karena itu, maka untuk menjamin bahwa yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat itu betul-betul bersih dan tidak berpotensi menularkan, maka PCR dijadikan sebagai syarat pemeriksaan utama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kadir mengatakan, agar aturan tersebut dapat berjalan baik dan lancar di lapangan, perlu sinergi bersama.
Tidak hanya pemerintah saja, tetapi juga pihak swasta guna menekan penularan coronavirus disease atau Covid-19.
“Seandainya tanpa PCR dan lolos naik pesawat terbang, semua penumpang di atas pesawat itu termasuk dalam kondisi yang sifatnya probable atau suspek, sehingga semua yang ada di pesawat itu harus dikarantina," tutur Kadir.
Baca juga: Pemerintah Resmi Turunkan Batas Tarif Tertinggi Harga Tes PCR, Berikut Harga Terbarunya
Baca juga: SAH Harga Tes PCR Rp275 Ribu di Pulau Jawa-Bali, Rp300 Ribu di Luar Jawa-Bali
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi harga tes PCR.
Hal itu sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Terhitung Rabu (27/10/2021) hari ini, harga tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR.
Komponen itu terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali,” kata Kadir.
"Serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," tambahnya.
Kementerian Kesehatan mengingatkan semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lain yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.
Hasil pemeriksaan real-time PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR. (M31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kemenkes Ungkap Alasan Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR.