Libur Cuti Bersama Natal dan Tahan Baru 2021 Dihapus, Pemerintah Larang Warga Mudik

Keputusan tersebut dilakukan dalam upaya menekan pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan

Editor: Moch Krisna
Kristian Erdianto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016). 

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," ujarnya.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved