Libur Cuti Bersama Natal dan Tahan Baru 2021 Dihapus, Pemerintah Larang Warga Mudik

Keputusan tersebut dilakukan dalam upaya menekan pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan

Editor: Moch Krisna
Kristian Erdianto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Cuti bersama Libur Hari Raya Natal yang jatuh pada 24 desember 2021resmi dihapus pemerintah

Hal ini diungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy 

Keputusan tersebut dilakukan dalam upaya menekan pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021). 

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan.

Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021). 

Menurut penjelasannya, akhir tahun identik dengan harinya berlibur bagi masyarakat. Terlebih adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Dikhawatir libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.

Sebab itu, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif, salah satunya dengan penghapusan cuti bersama Natal 2021. 

Adapun langkah lainnya yakni larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Lebih lanjut Menko PMK ini menyebut diperlukannya sosialisasi lebih masif kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian.

Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved