Berita Ogan Ilir

Punya 2 Istri, Pria Paruh Baya Asal Seri Bandung OI Rudapaksa Anak Tiri, Korban Usia 14 Tahun

Pa (52) ditangkap karena merudapaksa anak tirinya berinisial AI (14 tahun). Perbuatan asusila dilakukan tersangka sejak 2 tahun lalu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka berisial Pa (52) warga Ogan Ilir ditangkap karena merudapaksa anak tirinya berinisial AI (14 tahun) diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/2021). 

"Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung 7 bulan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.

Pada 17 Oktober lalu, kediaman tersangka digeruduk warga desa setempat yang mengetahui aksi bejatnya.

Beruntung saat itu polisi sigap mengamankan tersangka yang nyaris diamuk massa.

Saat dilakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengancam korban menggunakan pisau.

"Jadi, tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil mengacungkan pisau," ungkap Yusantiyo.

"Korban ini disetubuhi tersangka selama dua tahun, sejak usia 12 hingga 14 tahun," imbuhnya menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orang tua, wali maupun kerabat terdekat," jelas Yusantiyo.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved