Berita Ogan Ilir

Punya 2 Istri, Pria Paruh Baya Asal Seri Bandung OI Rudapaksa Anak Tiri, Korban Usia 14 Tahun

Pa (52) ditangkap karena merudapaksa anak tirinya berinisial AI (14 tahun). Perbuatan asusila dilakukan tersangka sejak 2 tahun lalu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka berisial Pa (52) warga Ogan Ilir ditangkap karena merudapaksa anak tirinya berinisial AI (14 tahun) diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, tersangka tindak asusila terhadap anak tiri dipaparkan kepada awak media.

Tersangka berisial Pa (52) ditangkap karena merudapaksa anak tirinya berinisial AI (14 tahun).

Perbuatan asusila dilakukan di kediaman tersangka dan korban di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.

Kepada awak media, tersangka mengaku sejak dua tahun lalu kerap memaksa korban melayani nafsu biologisnya.

"Sejak Juli 2019 sampai awal Oktober tadi saya menggauli korban. Kira-kira ada 20 kali," ungkap tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/2021).

Tersangka mengaku setiap kali akan menyetubuhi korban, disertai dengan ancaman.

"Saya cuma bilang ke korban 'kalau tidak mau melayani saya, kamu tidak saya urus'. Itu saja cuma ngancam pakai mulut," ujar tersangka.

Diakui tersangka, dia tega menggauli anak tirinya itu karena tak terpenuhi kebutuhan biologis dari kedua istrinya.

Menurut tersangka, istri pertamanya sudah puluhan tahun menderita sakit sehingga tidak dapat melayani.

Sedangkan istri kedua dinilai tersangka tak dapat memuaskan nafsu birahinya.

"Istri pertama sudah lama sakit. Istri kedua sudah tidak mantep lagi," ucap tersangka.

Tersangka melakukan perbuatannya saat istri keduanya yang merupakan ibu korban, sedang tidak berada di rumah.

"Saya melakukan ini kalau istri tidak ada di rumah," kata tersangka.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Desa Serdang Menang OKI Dituntut 7 Tahun Denda Rp 1,8 Miliar, BB 99,950 Gram Sabu

Sementara menurut keterangan polisi, tersangka terakhir kali menyetubuhi korban pada 9 Oktober lalu.

Selain kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban yang tak wajar, korban juga kedapatan mual dan muntah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved