OTT KPK di Riau

Bupati Kuansing Andi Putra jadi Tersangka, KPK Telusuri Aliran Uang Suap Perpanjangan Izin HGU Sawit

KPK pastikan dalami alira suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di K

Editor: Weni Wahyuny
kuansing.go.id
Andi Putra Bupati Kuansing jadi tersangka KPK dugaan kasus suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap.

Andi Putra diduga menerima suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Tak hanya Andi, General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) pula ditetapkan sebagai tersangka.

Andi diduga telah menerima uang Rp700 juta untuk perpanjangan izin HGU perusahaan Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit.

KPK memastikan akan menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit tersebut.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, semua pihak yang ikut menikmati uang haram dari Andi Putra maupun yang telah memberi tapi belum terdata akan ditindak.

"Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," kata Lili dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Profil dan Biodata Andi Putra Bupati Kuansing, Disebut Diperiksa KPK di Polda Riau

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, pihaknya bakal langsung tancap gas mendalami aliran dana usai penangkapan dilakukan.

Namun, saat ini KPK masih sibuk untuk mencari bukti uang maupun barang yang diterima Andi Putra.

Hingga kini KPK juga masih belum menemukan bukti adanya pihak lain yang ikut menikmati uang haram tersebut.

Tetapi KPK akan mencari bukti itu dalam waktu dekat.

"Sampai saat ini tentu kita tidak melakukan kegiatan yang menduga-duga, tanpa ada alat bukti, kemudian hanya melakukan perkiraan saja," kata Setyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Baca juga: Nasib Bupati Kuansing Andi Putra yang Kena OTT KPK Ditentukan 1x24 Jam, Ini Duduk Perkaranya

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved