Berita Nasional
Pemprov DKI Jakarta Angkat Bicara Usai Anies Baswedan Diberi Rapor Merah Selama 4 Tahun Memimpin
Bertepatan dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi rapor merah terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies.
1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;
2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta
3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran;
4. Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikankeamanan bermukim bagi warga;
5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif;
6. Menunda pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif;
7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas;
8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016;
9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Janji Segera Respons Kritik LBH Jakarta Soal Rapor Merah 4 Tahun Gubernur Anies.