Berita Nasional
Pemprov DKI Jakarta Angkat Bicara Usai Anies Baswedan Diberi Rapor Merah Selama 4 Tahun Memimpin
Bertepatan dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi rapor merah terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies.
Kendati begitu, Sigit menyebut Pemprov DKI juga sudah mengeluarkan sejumlah terobosan dari hal yang disoroti LBH. Satu diantaranya soal permukiman.
Di mana pada beberapa waktu lalu, Pemprov DKI menghadirkan Community Action Plan atau CAP yang merupakan peningkatan kualitas permukiman dalam rangka penataan kawasan permukiman terpadu.
CAP bermaksud agar terlaksananya peningkatan kualitas permukiman dalam rangka penataan kawasan permukiman secara terpadu, sinergis, kolaboratif dan berkelanjutan.
"Pak Gubernur selalu menekankan kepada seluruh jajaran untuk pembangunan pendekatan yang berbeda meskipun belum sempurna pasti kami kerjakan dan tuntaskan, bagaimana teman-teman ketahui bersama bahwa hari Sabtu lalu melakukan terobosan sebagai bentuk pelaksanaan dari community action plan (CAP) ," tandasnya.
Baca juga: Anies Baswedan Diberi Rapor Merah Selama 4 Tahun Memimpin DKI Jakarta, Ada 10 Poin yang Disorot
Baca juga: Kekayaan Anies Baswedan Naik Dua Kali Lipat Selama Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Berikut Jumlahnya
Sebagai informasi, LBH Jakarta menyambangi kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota.
Mereka datang untuk menyerahkan rapor merah 4 Tahun Gubernur Anies memimpin Jakarta.
Meski tak bertemu secara langsung dengan Anies, perwakilan LBH yang datang ke Balai Kota diterima oleh Sigit Wijatmoko.
Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, mengatakan, ada beberapa permasalahan di ibu kota yang menjadi sorotan pihaknya.
"LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta, serta refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," ucapnya, (18/10/2021).
Pertama soal buruknya kualitas udara di Jakarta, sulitnya akses air bersih akibat swastanisasi, penanganan banjir, serta penataan kampung kota yang belum partisipatif.
"Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum," ujarnya di Pendopo Balai Kota.
Kemudian, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta, penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati, penggusuran paksa yang masih menghantui warga ibu kota, dan reklamasi yang masih berlanjut.
"Terakhir belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalah yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Charlie.
Dari 10 permasalahan yang menjadi sorotan tersebut, ada sembilan hal yang diminta LBH Jakarta dari Anies.
Berikut rinciannya: