Berita Nasional

Pemprov DKI Jakarta Angkat Bicara Usai Anies Baswedan Diberi Rapor Merah Selama 4 Tahun Memimpin

Bertepatan dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi rapor merah terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pemprov DKI Jakarta Angkat Bicara Usai Anies Baswedan Diberi Rapor Merah Selama 4 Tahun Memimpin 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Genap 4 tahun memimpin DKI Jakarta.

Sejumlah kritikan sempat disematkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tentu hal ini berkaitan dengan kinerja Aneis Baswedan memimpin DKI Jakarta.

Bertepatan dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi rapor merah terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies.

Terdapat 10 poin catatan kritis yang diberikan oleh LBH Jakarta kepada Anies.

Pemprov DKI akan pelajari lebih lanjut perihal rapor merah empat Tahun Gubernur Anies memimpin Jakarta yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pada Senin (18/10/2021), LBH Jakarta menyambangi kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota.

LBH Jakarta pun menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta.

Berangkat dari hal ini, mereka pun mendesak sembilan hal lainnya kepada Pemprov DKI.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut rapor merah tersebut.

"Terhadap rekomen yang diberikan ada 10 hal yang menjadi cermatan LBH dan 9 rekomennya akan kami pelajari untuk sesegera mungkin kami berikan respons dan klarifikasi," katanya di Pendopo Balai Kota.

Sigit memaparkan Pemprov DKI terbuka akan setiap kritik yang dilayangkan kepada mereka.

Apapun yang dinilai oleh LBH, kata Sigit masih dipandang sebagai hal yang objektif.

"Kami tentu memandang bahwa teman-teman LBH Jakarta adalah pribadi-pribadi yang objektif karena kami tidak ingin berpolemik dengan apa yang disampaikan atau digagas. Kami yakin secara objektif dan terbuka teman-teman LBH sebagaimana hal yang pernah komunikasikan dan kerjakan bersama selama ini akan bisa menerima semua tanggapan, semua klarifikasi dari Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Kendati begitu, Sigit menyebut Pemprov DKI juga sudah mengeluarkan sejumlah terobosan dari hal yang disoroti LBH. Satu diantaranya soal permukiman.

Di mana pada beberapa waktu lalu, Pemprov DKI menghadirkan Community Action Plan atau CAP yang merupakan peningkatan kualitas permukiman dalam rangka penataan kawasan permukiman terpadu.

CAP bermaksud agar terlaksananya peningkatan kualitas permukiman dalam rangka penataan kawasan permukiman secara terpadu, sinergis, kolaboratif dan berkelanjutan.

"Pak Gubernur selalu menekankan kepada seluruh jajaran untuk pembangunan pendekatan yang berbeda meskipun belum sempurna pasti kami kerjakan dan tuntaskan, bagaimana teman-teman ketahui bersama bahwa hari Sabtu lalu melakukan terobosan sebagai bentuk pelaksanaan dari community action plan (CAP) ," tandasnya.

Baca juga: Anies Baswedan Diberi Rapor Merah Selama 4 Tahun Memimpin DKI Jakarta, Ada 10 Poin yang Disorot

Baca juga: Kekayaan Anies Baswedan Naik Dua Kali Lipat Selama Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Berikut Jumlahnya

Sebagai informasi, LBH Jakarta menyambangi kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota.

Mereka datang untuk menyerahkan rapor merah 4 Tahun Gubernur Anies memimpin Jakarta.

Meski tak bertemu secara langsung dengan Anies, perwakilan LBH yang datang ke Balai Kota diterima oleh Sigit Wijatmoko.

Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, mengatakan, ada beberapa permasalahan di ibu kota yang menjadi sorotan pihaknya.

"LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta, serta refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," ucapnya, (18/10/2021).

Pertama soal buruknya kualitas udara di Jakarta, sulitnya akses air bersih akibat swastanisasi, penanganan banjir, serta penataan kampung kota yang belum partisipatif.

"Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum," ujarnya di Pendopo Balai Kota.

Kemudian, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta, penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati, penggusuran paksa yang masih menghantui warga ibu kota, dan reklamasi yang masih berlanjut.

"Terakhir belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalah yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Charlie.

Dari 10 permasalahan yang menjadi sorotan tersebut, ada sembilan hal yang diminta LBH Jakarta dari Anies.

Berikut rinciannya: 

1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;

2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta

3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran;

4. Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikankeamanan bermukim bagi warga;

5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif;

6. Menunda pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif;

7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas;

8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016;

9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.

 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Janji Segera Respons Kritik LBH Jakarta Soal Rapor Merah 4 Tahun Gubernur Anies.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved