Korupsi Muara Enim

Juarsah Sampaikan Langsung Pledoi, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Juarsah tetap pada pengakuan awal membantah segala dakwaan termasuk tuntutan JPU KPK yang menyebutnya menerima suap dan gratifikasi Rp 130 miliar.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kuasa Hukum Juarsah, Taufik Rahman SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH. Mereka menegaskan kliennya Juarsah belum ada bukti terlihat pada kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang sidang lanjutannya digelar hari ini, Jumat (15/10/2021). 

Sementara itu, JPU KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa tentunya sudah berdasarkan alat bukti dalam persidangan.

"Tadi dalam tanggapan atau replik secara lisan sudah kami sampaikan bahwa tuntutan kami sudah sesuai dengan alat-alat bukti. Sehingga kami meyakini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap ataupun gratifikasi sehingga kemudian terdakwa dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara
denda Rp.300 juta Subsidair 6 bulan kurungan dan mengembalikan
uang pengganti sebesar Rp.4,17 miliar," ujarnya.

Januar menjelaskan, hal itulah yang menjadi pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan pasal berlapis terhadap Juarsah.

"Terkait pasal berlapis, itu karena ada 2 perbuatan yang berbeda disini. Pertama, suap dari Robi Okta Pahlevi kemudian gratifikasi atau penerimaan-penerimaan hadiah sebagai salah satunya kita ketahui dalam pembelaan tadi, itu dari Iwan Rotari atau Safarudin," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved