Korupsi Muara Enim

Juarsah Sampaikan Langsung Pledoi, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Juarsah tetap pada pengakuan awal membantah segala dakwaan termasuk tuntutan JPU KPK yang menyebutnya menerima suap dan gratifikasi Rp 130 miliar.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kuasa Hukum Juarsah, Taufik Rahman SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH. Mereka menegaskan kliennya Juarsah belum ada bukti terlihat pada kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang sidang lanjutannya digelar hari ini, Jumat (15/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah, Jumat (15/10/2021).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU KPK terhadap Juarsah.

"Intinya kita menganggap apa yang didakwaan itu prematur. Artinya dari hukum-hukum formil saja tidak terpenuhi," ujar Kuasa Hukum Juarsah, Taufik Rahman SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH saat ditemui setelah persidangan.

Juarsah tetap pada pengakuan awal yakni membantah segala dakwaan termasuk tuntutan JPU KPK yang menyebutnya telah menerima suap dan gratifikasi pada 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp.130 miliar di Kabupaten Muara Enim.

Menurut Taufik, sampai saat ini belum ada bukti yang bisa membuktikan hal tersebut.

"Jadi kami tetap pada pernyataan awal bahwa apa yang dituduhkan kepadanya, itu dia (Juarsah) tidak melakukan," ucapnya.

Sebelumnya Juarsah Juarsah didampingi kuasa hukumnya membantah mengenal Robi Okta Pahlevi, kontraktor yang telah membagikan uang fee dalam proyek ini.

"Dia sendiri tidak kenal dengan Robi, semua yang dituduhkan telah diberikan kepadanya itu tidak benar. Jadi ironis bahwa dengan tidak kenal, dia meminta uang," ujarnya.

"Sedangkan terhadap gratifikasi yang katanya dari Iwan Rotari. Iwan Rotari saja tidak memberikan (ke Juarsah). Dia memberikan kepada Elfin. Dan yang menyatakan memberi kepada terdakwa (Juarsah) cuma Elfin," katanya.

Atas hal tersebut, Taufik berharap majelis hakim dapat memutus kasus ini seadil-adilnya.

"Tentu kami tetap berharap kepada majelis hakim agar berjalan lurus. Kami berharap klien kami dibebaskan," ujarnya.

Baca juga: Juarsah Baca Pledoi Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terdzolimi, Sidang Dugaan Korupsi Muara Enim

Diberitakan sebelumnya Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah membacakan Pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU KPK terhadapnya, Jumat (15/10/2021).

Dengan judul Pledoi, "Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terdzolimi" Juarsah sempat tak kuasa menahan tangis diujung pembacaan pledoinya.

"Maka kiranya saya mohon majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Juarsah yang terlihat menarik napas panjang dihadapan majelis hakim dengan ketua Sahlan Efendi SH MH pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Seperti diketahui, Juarsah terjerat kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp.130 miliar di Kabupaten Muara Enim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved