Korupsi Muara Enim

Juarsah Sampaikan Langsung Pledoi, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Juarsah tetap pada pengakuan awal membantah segala dakwaan termasuk tuntutan JPU KPK yang menyebutnya menerima suap dan gratifikasi Rp 130 miliar.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kuasa Hukum Juarsah, Taufik Rahman SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH. Mereka menegaskan kliennya Juarsah belum ada bukti terlihat pada kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang sidang lanjutannya digelar hari ini, Jumat (15/10/2021). 

Ketika proyek itu berlangsung, Juarsah masih menjabat Wakil Bupati Muara Enim sedangkan posisi Bupati diemban oleh Ahmad Yani.

Dia lalu menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif setelah Ahmad Yani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK atas kasus korupsi proyek yang kini juga menjeratnya.

Dalam pledoi, Juarsah menyebut segala tuntutan JPU terhadapnya tidaklah benar.

"Saya wakil bupati yang terdzalimi dan mencari keadilan," ucapnya.

Juarsah juga menyoroti tuntutan JPU yang menyebutnya sudah menerima aliran dana suap dari kontraktor Robi Okta Pahlevi.

Diketahui, berdasarkan keterangan A Elvin MZ Muchtar, uang tersebut digunakan salah satunya untuk biaya kampanye anak dan istri Juarsah.

Secara gamblang, dia mengaku sakit hati dengan keterangan tersebut tersebut.

"Apa yang dituntut JPU kepada saya yang dikatakan telah menerima uang dari Robi, saya disebut menerima suap atau gratifikasi, terus disebut untuk biaya pemilu anak dan istri saya dan didakwa ikut bagi-bagi proyek. Saya sangat sakit hati dan penghinaan bagi saya," ujarnya.

Juarsah mengaku, selama menjabat wakil Bupati, segala hal yang menyangkut proyek di Pemerintahan adalah hal baru baginya.

Mengingat dia sebelumnya merupakan pengusaha yang diantaranya bergerak di bidang jual beli truk angkut baru-bekas.

"Semua kebijakan di-handle Bupati. Terhadap tuntutan yang menyebut saya beberapa kali menerima uang dari Robi, Saya tidak mengenal dia semua karyawannya yang jadi saksi. Kami tidak saling kenal sehingga tidak mungkin ada peran saya dalam proyek tersebut apalagi meminta uang," ucapnya.

Tebar Senyum

Ditemui setelah persidangan, Juarsah tampak menebar senyum sembari memeluk satu persatu anggota keluarga maupun kerabat yang sudah menunggunya selama persidangan ini.

Juarsah berujar, dirinya merasa lega setelah menyampaikan pembelaan secara langsung dihadapan majelis hakim.

"Saya hari ini lega menyampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami dan sesuai dengan fakta persidangan. InsyaAllah hakim akan memberikan yang terbaik dan yang seadil-adilnya, melepaskan saya dari segala dakwaan maupun tuntutan," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved