Berita Nasional
Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Diamankan dan Diperiksa Divisi Propam Mabes Polri
Meski sudah meminta maaf, Brigadir NP tetap diamankan di Divisi Propam Polda Banten. Ia menjalani pemiriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri
TRIBUNSUMSEL.COM-Kasus oknum polisi Brigadir NP membanting mahasiswa di Tangerang, dikecam banyak pihak.
Meski sudah meminta maaf, Brigadir NP tetap diamankan di Divisi Propam Polda Banten. Ia menjalani pemiriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Kejadian pembantingan ini viral setelah videonya menyebar dengan cepat. Brigadir NP membanting mahasiswa berinisial FA di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/10/2021).
Saat itu FA, yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, tengah melakukan aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatannya, Brigadir NP dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro berujar, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 Huruf A dan Pasal 4 Huruf B.
Sanksi itu diberikan lantaran peristiwa pembantingan FA tergolong sebagai pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) saat menangani massa aksi demo.
"Yang bersangkutan (NP), kita gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kita terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," urainya pada awak media, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Kapolri Diminta Pecat Polisi yang Banting Mahasiswa, Brigadir NP Dianggap Tidak Manusiawi
Usai diberikan sanski itu, Polda Banten mengamankan NP.
Pelaku diamankan di Divisi Propam Polda Banten sembari menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan (NP) saat ini juga berada di Divisi Propam Polda Banten, sudah diamankan," ucapnya.
Di sisi lain, Wahyu menyebut bahwa pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri terhadap NP.
"Kita juga masih menunggu pemeriksaan secara internal Divisi Propam Mabes Polri," sebutnya.
Menurut dia, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto juga bakal memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggotanya yang bertindak di luar SOP.
"Beliau akan memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh anggota, khususnya Brigadir NP yang tentunya (bertindak) di luar SOP dan ini mengikuti peraturan yang berlaku di internal kepolisian," urainya.