Berita Palembang
Pengeboran Sumur Minyak Ilegal di MUBA masih Marak, Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumsel
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, perlu dicarikan solusi ataupun regulasi yang jelas terkait pengelolaan sumur- sumur tua minyak
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Masih maraknya pengeboran sumur minyak secara ilegal atau Illegal driling Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) provinsi Sumsel, menjadi perhatian DPRD Sumsel.
Menurut Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, perlu dicarikan solusi ataupun regulasi yang jelas terkait pengelolaan sumur- sumur tua minyak yang selama ini tidak dimanfaatkan pemerintah.
Apalagi pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam perizinan pengelolaan tersebut.
"Mereka (masyarakat) memang sangat sulit ditertibkan, dan kalau tidak salah peraturan perundang- undangan semua lerizinan harus dari pusat, dan kedepan bagaimana penertiban ini bisa dikelolah oleh yang berhak, mengingat masyarakat berpikiran lahan mereka selama ini posisi sumur tua- tua itu," kata Anita, Rabu (13/10/2021).
Dengan adanya regulasi baru, tentang pengelolahan sumur- sumur tua yang ada dilahan warga itu, jika diambil pemerintah harus ada kompensasi kepada masyarakat.
"Nah, ini artinya harus dicari sokusi dan regulasi apakah masyarakat yang mempunya sumur tua itu perlu diberikan kompensasi atau sebagainya, yang masuk regulasi agar semua terkendali oleh permintah," tuturnya.
Dilanjutkan politisi partai Golkar ini, jika pemerintahan daerah baik tingkat provinsi maupun Kabupaten yang wilayahnya mengandung minyak jelas telah melakukan sosialisasi akan bahayanya pengelolaan sumur itu secara tradisional.
"Pastinya, kalau pembinaan sosialisasi peraturan dan dampak sudah dilakukan pemerintah daerag, tapi kita tahu masih banyak pengelolaan minyak bukan oleh izin pemda, dan inilah tugas dari kepala daerah yang mempunyai sumur- sumur minyak tua diwilayahnya yang dikelolah bukan oleh pemerintah untuk melakukan sosialisasi," tukasnya.
Sebelumnya juga, Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Menurut Herman Der,u maraknya penambangan sumur minyak ilegal di Muba karena ada harga yang menjanjikan oleh pengepul.
Sehingga, warga tergiur dan melakukan aksi penambangan minyak tanpa memerhatikan bahaya bagi orang lain.
“Sudah saya ingatkan terus, bahwa penambangan (minyak) ilegal itu bisa timbul karena ada harga yang menjanjikan di sana. Siapa itu? non Pertamina,” tegas Herman Deru.
Untuk itu, menurut Herman, ia pun merencanakan akan melegalkan tambang rakyat.
Baca juga: Melihat Bisnis Sumur Minyak Ilegal di Muba, Modal Rp50 Juta, Untung Rp100 Juta per Bulan
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumsel telah menurunkan tim untuk memadamkan api di tiga titik lokasi kebakaran akibat illegal driling yang terjadi di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, lokasi kebakaran itu berada jauh dari tempat penertiban 1.000 sumur minyak ilegal sebelumnya yang ada di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Menurut Toni, tiga titik sumur minyak ilegal tersebut masuk ke dalam kawasan wilayah masyarakat sehingga berada di luar jangkauan mereka saaat penertiban.